Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 528/Pid.SUS/2014/PN. KIS
Tanggal 17 Desember 2014 — AHMAD FADLI ALS CANGOI
263
  • Menyatakan terdakwa AHMAD FADLI ALS CANGOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Permufakatan jahat Tanpa Hak dan melawan Hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.
    AHMAD FADLI ALS CANGOI
Register : 12-01-2015 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 10-02-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 22/PID.SUS/2015/PT-MDN
Tanggal 9 Februari 2015 — CANGOI
3612
  • CANGOI
    PUTUSANNOMOR : 22 /PID.Sus/2015/PTMDNDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnooee PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AHMAD FADLI ALS CANGOI;Tempat lahir : Kisaran;Umur/tanggal lahir : 36 tahun /01 Maret 1978;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Ji. Panglima Polem Lingkungan IVKel.
    Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa sebagaiberikut :Dakwaan:Kesatu :aonnnen Bahwa 1a terdakwa AHMAD FADLI Alias CANGOI pada hari Jumattanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan Panglima Polem Lk.IV Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Timur KabupatenAsahan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, percobaan atau permufakatanJahat
    putih denganberat bruto 10,30 (sepuluh koma tiga puluh) gram diduga mengandungNarkotika milik tersangka atas nama ABDULLAH Alias VERI WAHYUDIadalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;woneeee= Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKedua :won nnnn= Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLI Alias CANGOI
    berwarna putih dengan berat bruto0,64 (nol koma enam puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika miliktersangka atas nama JAYA SYAHPUTRA HASIBUAN adalah PositifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran IUndangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.waeeee Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) JoPasal 132 ayat (1) Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKetiga :wonn Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLI Alias CANGOI
    Menyatakan terdakwa AHMAD FADLI ALS CANGOI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPermufakatan jahat Tanpa Hak dan melawan Hukum menjual, membeliNarkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.
Putus : 09-06-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1262 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Juni 2015 — CANGOI
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CANGOI
    CANGOI;Tempat lahir : Kisaran;Umur /tanggallahir : 936 tahun/01 Maret 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Panglima Polim Lingkungan IV,Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota,Kabupaten Asahan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa berada di dalam tahanan :1. Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni2014.2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampaidengan tanggal 27 Juli 2014 ;3.
    Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAU:Kedua :Bahwa ia Terdakwa AHMAD FADLI Alias CANGOI pada hari Jumattanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan Panglima Polem Lk.
    Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKetiga :Bahwa ia Terdakwa AHMAD FADLI Alias CANGOI pada hari Jumattanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan Panglima Polem Lk.
    SIMATUPANG, GOLFRIDSIREGAR, JIMMY C HUTAJULU yang melakukan penangkapan tidakmenemukan adanya barang bukti sabu jenis Narkotika pada TerdakwaAhmad Fadli alias Cangoi.
    CANGOI tersebut;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2015 oleh Dr. Salman Luthan, SH.,MH.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH. dan Dr, H.M. Syarifuddin,SH.,MH.
Putus : 26-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Kis
Tanggal 26 Nopember 2014 — Abdullah Alias Ferry Wahyudi
328
  • Asahan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dari terdakwakepada saksi Ahmad Fadli Alias Cangoi (dalam berkas terpisah), lalu sekirapukul 13.50 Wib, Mawardi (DPO) datang kerumah terdakwa danmenyerahkan 3 (tiga) bungkus kecil shabu seharga Rp. 20.000.000.
    (duapuluh juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menunggusaksi Ahmad Fadli Alias Cangoi (dalam berkas terpisah) di depan rumahterdakwa, tidak berapa lama kemudian datang saksi Kaharuddin dan saksiSuriadi selaku Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Asahan bersamadengan saksi Ahmad Fadli Alias Cangoi (dalam berkas terpisah) yang sudahterlebin dahulu ditangkap lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa,selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dari kantongcelana belakang
    untuk bertransaksi sabu yang mana Terdakwaakan menyerahkan sabu tersebut kepada Cangoi dan transaksi belumterlaksana Terdakwa sudah ditangkap;Bahwa setelah Terdakwa diinterogasi, sabu tersebut diperoleh Terdakwadari Mawardi dan kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Mawardimengantarkan sabu tersebut ke rumah Terdakwa, selanjutnya Mawardimeminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan sabu tersebutkarena Mawardi akan pulang ke Aceh dan tidak punya ongkos, sehinggaTerdakwa merasa ibadan Terdakwa mau