Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Pangondian Hasibuan alias Cangon
19 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pangondian Hasibuan alias Cangon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
Pangondian Hasibuan alias Cangon
Terdakwa:
Pangondian Hasibuan alias Cangon
22 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pangondian Hasibuan alias Cangon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
Pangondian Hasibuan alias Cangon