Ditemukan 57 data
133 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
VALENTINO LASAKTIER CARAEN alias VALEN bin TITUS CARAEN;
Terbanding/Terdakwa : VALENTINO LASAKTIER CARAEN Als VALEN Bin TITUS CARAEN
28 — 11
Pembanding/Penuntut Umum : MARSANDI,SH
Terbanding/Terdakwa : VALENTINO LASAKTIER CARAEN Als VALEN Bin TITUS CARAEN
MARSANDI,SH
Terdakwa:
VALENTINO LASAKTIER CARAEN Als VALEN Bin TITUS CARAEN
46 — 22
Penuntut Umum:
MARSANDI,SH
Terdakwa:
VALENTINO LASAKTIER CARAEN Als VALEN Bin TITUS CARAEN
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
YULIUS YERMIAS CARAEN ALS IYUS Anak dari HAROLD EDWARD CARAEN
22 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yulius Yermias Caraen Als Iyus Anak Dari Harold Edward Caraen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan Permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yulius Yermias Caraen Als Iyus Anak Dari Harold Edward Caraen dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
YULIUS YERMIAS CARAEN ALS IYUS Anak dari HAROLD EDWARD CARAEN
33 — 12
Nama Lengkap : YULIUS YERMIAS CARAEN anak dari HAROLD.Tempat Lahir : Balikpapan .Umur / Tgl.Lahir : + 39 Tahun / 27 Juni 1978.Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Komp. PU I No. 14 Rt. 09 Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, Kotamadya Balikpapan.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Tidak bekerja.Pendidikan : Diploma Tiga/ D-3.
YERMIAS CARAEN Anak Dari HAROLD,pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jalan LetjenSuprapto Rt.50 No.26 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan BaratKota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBalikpapan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyaterdakwa YULIUS YERMIAS CARAEN Anak Dari HAROLD
SMR Halaman 2 dari loAnak Dari HAROLD datang ke rumah saksi Fadil dan berkata ada punyamu kah (shabu) kemudian saksi jawab ada kemudian terdakwa YuliusYermias Caraen Anak Dari HAROLD menyerahkan uang sebesarRp.120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi menyerahkan1 (satu) paket shabu tersebut kepada terdakwa Yulius Yermias Caraen ; Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 21.00 Wita dijalan Gunung Empat Rt.16 No.39 Kel.
, (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi menyerahkan1 (satu) paket shabu tersebut kepada terdakwa Yulius Yermias Caraen ; Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 21.00 Wita dijalan Gunung Empat Rt.16 No.39 Kel.Margo Mulyo Kecamatan BalikpapanBarat, Kota Balikpapan saksi Stevans Saimima, SH dan teman melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap seorang lakilaki yaitu terdakwaYulius Yermias Caraen yang berada dalam rumah sdr.Mamik (berkastersendiri)dilakukan penggeledahan
Menyatakan Terdakwa YULIUS YERMIAS CARAEN anak dari HAROLDtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntutumum ;2. Membebaskan Terdakwa YULIUS YERMIAS CARAEN anak dariHAROLD tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu penuntut umum ;3.
Menyatakan Terdakwa YULIUS YERMIAS CARAEN anak dari HAROLDtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntutumum ;4. Membebaskan Terdakwa YULIUS YERMIAS CARAEN anak dari HAROLDtersebut oleh karena itu dari dakwaan kedua penuntut umum ;5.
TAJERIMIN, SH
Terdakwa:
FADLI alias FADIL bin SAINUDDIN
27 — 2
tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,23 (nol koma dua tiga) gram
Dijadikan barang bukti dalam perkara Yulius Yermias Caraen
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan beratkeseluruhan 0,23 (nol Koma dua tiga) gramDijadikan barang bukti dalam perkara Yulius Yermias Caraen Anak dariHarold.3.
YULIUS YERMIAS CARAEN(Saksi III) yang memiliki, menyimpan 1 (Satu) paket shabushabu kemasanPlastik bening, yang mana setelah di introgasi bahwa shabushabutersebut diperoleh dari terdakwa FADLI Als FADIL Bin SAINUDDIN(tersangka), kemudian saksi dan saksi II melakukan pengembangan danmembawa Sdr. YULIUS YERMIAS CARAEN untuk menunjukkan rumahdari Sdr. FADLI Als FADIL Bin SAINUDDIN kemudian setelah itu saksi dansaksi II sekitar jam 08.30 wita sampai dirumah dari Sdr.
YULIUS YERMIAS CARAEN bahwa shabushabutersebut dibeli dari seseorang yang bernama NANANG (DPO) kemudianSaksi dan saksi II mengamankannya beserta Barang buktinya dan kamibawa ke Polres Balikpapan untuk di proses lebih lanjut. ; Bahwa saat saksi II dan saksi menanyakan kepada terdakwa FADLI Als FADILBin SAINUDDIN bahwa membenarkan kalau 1 (satu) paket shabushabukemasan Plastik bening yang disita dari Sdr. YULIUS YERMIAS CARAEN adalahyang dibeli dari terdakwa FADLI Als FADIL Bin SAINUDDIN.
YULIUS YERMIAS CARAEN Als KIMBU membelishabushabu kepada tersangka seharga Rp. 120.000, ( seratus dua puluhribu rupiah) ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2018/PN Bpp Bahwa Benar barang bukti berupa 1 (Satu) paket sabu dalam kemasan plastikbening yang ada pada saksi YULIUS YERMIAS CARAEN Als KIMBU, adalahnarkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa ; Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan perijinan dari pihak yangberwenang untuk Tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, menjadiperantara
Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (Satu) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat keseluruhan0,23 (nol koma dua tiga) gramDijadikan barang bukti dalam perkara Yulius Yermias Caraen Anak dariHarold..
YUDA VIRDANA PUTRA
Terdakwa:
MAMIEK CHRISTANTO Bin SUTRISNO
34 — 9
YULIUS YEREMIAS CARAEN anak dari HAROLD;: Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar jam 22.00 witasaksi pergi ke rumah terdakwa di JIn Gn. Empat RT 16 No 39 Kel. MargoMulyo, Kec.
Balikpapan Barat, Terdakwa bersama dengan saksi YuliusYermias Caraen telah ditangkap oleh polisi; Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa dan saksi Yulius Yermias Caraensedang mengkonsumsi shabu dengan menggunakan potongan sedotandan memasukan ke dalam pipet kaca; Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankana (a de charge) walaupun kepadanya telah diberikan kesempatanuntuk itu;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan
Balikpapan Barat, Terdakwa bersama dengan saksi YuliusYermias Caraen telah ditangkap oleh polisi; Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa dan saksi Yulius Yermias Caraensedang mengkonsumsi shabu dengan menggunakan potongan sedotandan memasukan ke dalam pipet kaca dan dengan alat hisap shabu daribotol air mineral;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya
Balikpapan Barat,terdakwa bersama dengan saksi Yulius Yermias Caraen telah mengkonsumsishabu dengan cara menggunakan potongan sedotan dan dimasukan ke dalampipet kaca dan dengan alat hisap shabu dari botol air mineralMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam menggunakan shabushabu tersebut (yang telah diuji dalam pemeriksaan Laboratorium sebagaiNarkotika Golongan ) adalah tidak untuk tujuan pengembangan ilmupengetahuan maka dengan demikian terdakwa adalah seorang penyalahguna ;Menimbang, bahwa
345 — 127
CARAEN, SH.
CARAEN, S.H., M.Hum (Ahli Kemendag RI) oleh Jaksa Penuntut Umum, yangpada pokoknya sebagai berikut :1. HERU YUNI PRASETYO ST. Saksi Saksi saat ini menjabat Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos,Telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPIKemenkominfo RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
CARAEN, S.H., M.Hum. Saksi Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Konsultasi padaDirektorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Perlindungan Konsumen danTertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI dengan tugas dan tanggung jawabmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbinganteknis dan supervisi; serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanankonsultasi dan informasi perlindungan konsumen.
79 — 22
CARAEN, SH.
99 — 56
CARAEN, SH., M.Hum selaku Kasi AnalisisPerlindungan Konsumen Kemeterian Perdagangan bahwa bahwa besitulangan banci ukuran 6 mm, 8 mm dan 10 mm yang dijual oleh terdakwatidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) huruf f UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;AtauKeduaBahwa ia terdakwa HADY KURNIAWAN Als AMIN pada hari Selasatanggal 15 September
CARAEN, SH., M.Hum selaku Kasi AnalisisPerlindungan Konsumen Kemeterian Perdagangan bahwa bahwa besitulangan banci ukuran 6 mm, 8 mm dan 10 mm yang dijual oleh terdakwatidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SN));Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 113 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Helen Verawati, dibawah sumpah pada pokoknya
Caraen SH, M.Hum yang termuat di BAP Penyidik yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan kepada Penyidik telahditunjuk oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Standardisasidan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan untukmemberikan keterangan berkaitan dengan perkara pidana yang sedangditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda KepulauanBangka Belitung, berdasarkan Surat Tugas dari Direktur PemberdayaanKonsumen, Ditjen Standardisasi dan Perlindungan
Caraen SH, M.Hum selaku Kasi AnalisisPerlindungan Konsumen Kemeterian Perdagangan bahwa Besi baja Tulangan6 mm polos, Besi baja Tulangan 8 mm kode SAS dan Besi baja Tulangan 10mm kode ES yang dijual oleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan StandarNasional Indonesia (SNI), adapun dampak yang ditimbulkan terhadap besi bajatulang 6 mm polos, besi 8 mm SAS, dan besi 10 mm ES tidak sesuai denganketentuan SNI adalah tidak mampu menahan beban;Menimbang, bahwa Besi Baja Tulangan Beton Ukuran 6 mm polossebanyak
1.ANRIO PUTRA SH.,MH
2.VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
SAPURDIN Alias UDIN Bin MARHAT
91 — 50
Caraen, SH, M.Hum menyatakan pendapatnya bahwa setiapbarang yang diperdagangkan di Indonesia wajid memasang label sebagaimana dasar norma hukum yang diatur dalam Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan oleh karena barang yangdimaksudkan disini adalah rokok, seperti pada rokok merk Luffman makakewajiban pencantuman label diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung
Caraen, SH, M.Hum setelah kepadanyadiperlinatkan kedua jenis varian rokok merk Luffman yang merupakan bagiandari 344 (tiga ratus empat puluh empat) kardus rokok merk Luffman yangtelah disita, berpendapat bahwa rokokrokok merk Luffman tersebut tidakmemenuhi kriteria pencantuman label berupa gambar peringatan kesehatandan informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UndangundangPerlindungan Konsumen sebagai norma dasar, Peraturan Pemerintah danPeraturan Menteri Kesehatan sebagaimana yang dikemukan
Caraen, S.H., M.Hum, namun Ahli tersebut tidak dapatdihadirkan dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut karenaAhli yang bersangkutan juga memberikan pendapatnya di persidanganPengadilan Negeri Purwokerto;Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan ataspersetujuan Terdakwa, pendapat Ahli sebagaimana termuat dalam berita acarapenyidikan dimohon untuk dibacakan di persidangan, yang pada pokoknyasebagai berikut :Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN SakBahwa Ahli
Terbanding/Terdakwa : RIDWAN FAHMI SIAGIAN Bin RAMLI SIAGIAN
59 — 39
CARAEN, SH, M.Hum. menyatakan pendapatnya bahwasetiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajid memasang labelsebagai mana dasar norma hukum yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen dan oleh karena barang yangdimaksudkan disini adalah rokok, seperti pada rokok merk Luffman makakewajiban pencantuman label diatur lebih lanjut oleh peraturan perundangundangan yang lebih rendah, yakni Peraturan Pemerintah No. : 109 Tahun2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
CARAEN, SH, M.Hum setelahkepadanya diperlihatkan ketiga jenis varian rokok merk Luffman yangmerupakan bahagian dari 605 kardus rokok merk Luffman yang telah disita,berpendapat bahwa rokokrokok merk Luffman tersebut tidak memenuhikriteria Pencantuman label berupa Gambar Peringatan Kesehatan danInformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UU PerlindunganKonsumen sebagai Norma Dasar, Peraturan Pemerintah dan PeraturanMenteri Kesehatan sebagaimana yang dikemukan diatas dan tidak bolehdiedarkan dan
CARAEN, SH, M.Hum. menyatakan pendapatnya bahwauntuk melakukan kegiatan usaha sebagai distributor barang, termasukmemperdagangkan rokok merk Luffman dan mengecernya kepad pembeli,maka pelaku usaha tersebut wajib memiliki perijinan yang diperlukan untukberusaha yang dalam hal ini perijinannya berupa Nomor Induk Berusahayang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.Bahwa terdakwa telah memberikan kesempatan, daya upaya untukmenjualkan rokok merk Luffman milik M.
Sumardi
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR
113 — 73
CARAEN, S.H., M.Hum.Melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan tindak pidanaperlindungan Konsumen jo Penipuan dan atau Penggelapan yangdilakukan oleh an. SUMARDI Als EDI SYUKUR.Penyidik melakukan pemeriksaan Tersangka an. SUMARDI AlsEDI SYUKUR.C. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA.Bahwa dari oleh rangkaian penyidikan tersebut diatas penyidik SatReserse Kriminal Polres kampar telah menetapkan Sdr.
CARAEN, S.H., M.Hum.4) Adanya bukti petunjuktentang persesuaian antara perbuatan tersangka dengan keterangansaksi lainnya dan alat bukti surat serta barang bukti yang menandakantelah terjadi tindak pidana Perlindungan Konsumen dan atau Penipuandan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pemohonSUMARDI Als EDI SYUKUR Bin M.
K .CARAEN,S.H. M.Hum.26. T26 : Foto Copy gelar perkara terhadap hasil penyidikantanggal 27 Juli 202027. T27 : Foto copy Surat panggilan NomorSP.Gil/31/II/2021/Reskrim tanggal O04 Juli 2021 an.SUMARDI Als EDI SYUKUR sebagai tersangka.28.
Hum sebagai Ahli Pidana dan pada tanggal 8 Juli 2020dilakukan pemeriksaan Ahli Ephraim J.K Caraen, SH., M.Hum sebagai AhliPerlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan;Menimbang, bahwa setelah dilakukan Penyidikan yaitu tanggal 4Desember 2019, maka berdasarkan bukti T8 telah pula dilakukan penyitaanterhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakanyaitu terhadap bukti T22;Menimbang, bahwa sebelum ditetapbkannya Pemohon sebagaiTersangka oleh Termohon telah pula dilakukan gelar
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.M. RUSDI, SH,MH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
ANTON KOSWARA
173 — 367
Caraen,S.H., M.Hum., ahli bidang perlindungan konsumen danbidangperdagangan dari kementerian perdagangan, bahwa sesual pasal 7 UUno. 8 Tahun 1999, barang yang menggunakan merek secara tanpa hakdan mencantumkan informasi yang tidak benar mengenai identitasbarang maupun identitas pelaku usaha tidak boleh diperdagangkan didalam negeri; Terdakwa mendapatkan barangbarang tersebut dari sales.Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan oli sebesarRp9000,00 per botol dan mendapat untung dari penjualan
Caraen,SH, M.Hum, ahli bidang perlindungan konsumen dan bidangperdagngan dari kementerian perdagangan, bahwa sesuai pasal 7 UUno. 8 Tahun 1999, barang yang menggunakan merek secara tanpa hakdan mencantumkan informasi yang tidak benar mengenai identitasbarang maupun identitas pelaku usaha tidak boleh diperdagangkan didalam negeri; Terdakwa mendapatkan barangbarang tersebut dari sales.Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan oli sebesarRp9000,00 per botol dan mendapat untung dari penjualan onderdilsebesar
Caraen, S.H., M.Hum yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa ahli dalam memberikan keterangan dalam kedaan sehat jasmanidan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarbenarnya menurut keahlian yang dimiliki; Bahwa keahlian yang di miliki di bidang perlindungan konsumen bukankarena sertifikasi profesi tetapi karena pengetahuan dan pemahamanmengenai peraturan perundangundangan di bidang perlindungankonsumen, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengemban
Caraen, S.H., M.Hum. (ahli bidang perlindungan konsumen danbidang perdagangan dari kementerian perdagangan) menjelaskan bahwaperbuatan pelaku usaha yang memperdagangkan sparepart menggunakanmerek milik pelaku usaha lain secara tanpa hak dan tidak sesuai ketentuanadalah pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 9ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen.
1083 — 511
CARAEN, S.H., M.Hum (Ahli Kemendag RI) oleh Jaksa Penuntut Umum, yangpada pokoknya sebagai berikut :1. HERU YUNI PRASETYO ST. Saksi Saksi saat ini menjabat Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos,Telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPIKemenkominfo RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
CARAEN, S.H., M.Hum. Saksi Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Konsultasi padaDirektorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Perlindungan Konsumen danTertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI dengan tugas dan tanggung jawabmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbinganteknis dan supervisi; serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanankonsultasi dan informasi perlindungan konsumen.
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa:
SAPTONO RAJA GUK GUK Alias RAJA GUK GUK
80 — 44
Caraen, S.H., M.Hum yang dibacakan di persidanganpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sebagaimana telah dijelaskan bahwa produk tembakauyaitu rokok merk Luffman wajib dilengkapi dengan label berbahasaIndonesia berupa peringatan kesehatan dan informasi kesehatan,sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan MenteriKesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman PeringatanKesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakausebagaiman
Caraen,S.H., M.Hum yang dibacakan dipersidangan yang merupakan abhli di bidangPerlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa terhadap produk tembakauberupa rokok merk Luffman yang ditunjukkan oleh Penyidik tidak terpasanglabel berisi peringatan kesehatan dan informasi dan bahwaberdasarkanketerangan ahli kesehatan perbuatan pelaku usaha yang memproduksi produktembakau berupa rokok merk Luffman tanpa disertai label berupa peringatankesehatan dan informasi Kesehatan merupakan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1
344 — 133
CARAEN, S.H., M.Hum (Ahli Kemendag RI) oleh Jaksa Penuntut Umum, yangpada pokoknya sebagai berikut :1. HERU YUNI PRASETYO ST. Saksi Saksi saat ini menjabat Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos,Telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPIKemenkominfo RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
CARAEN, S.H., M.Hum.Saksi Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Konsultasi padaDirektorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Perlindungan Konsumen danTertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI dengan tugas dan tanggung jawabmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbinganteknis dan supervisi; serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanankonsultasi dan informasi perlindungan konsumen.
72 — 29
CARAEN, SH.
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
HANG TJAI Als EDY Als AHUAT
147 — 87
CARAEN, S.H.
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa:
ZULPAINI Alias PENI Bin UMAR
81 — 52
Caraen, S.H., M.Hum., yang dibacakan di persidanganpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dalam Berita AcaraPenyidikan sebagai Ahli dan menandatanganinnya dibawah sumpah;Halaman 10 dari 24 halaman Putusan Nomor 578Pid.B/2020/PN RhlBenar bekerja sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di KementerianPerdagangan dan keahlian Ahli dibidang perlindungan kosumen terkaitdengan jabatan dan tugas Ahli di Direktorat Pemberdayaan Konsumen,termasuk terlibat dalam berbagai penyusunan
Caraen,S.H., M.Hum yang merupakan seorang ahli di bidang Perlindungan Konsumenuntuk menindak pelaku dalam hal perlindungan konsumen tidak harus adanyapengaduan dari pihak yang dirugikan, dimana ada atau tidak ada pengaduandari konsumen yang dirugikan maka jika pelaku usaha terbukti malakukanperbuatan yang dilarang menurut UndangUndang perlindungan Konsumensebagai penyempurnaan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen maka penyidik Polri dapat melakukan prosespenyidikan tindak