Ditemukan 2 data
KEN AGUS WIDJAYA
31 — 4
CHAISUN, lahir tanggal 12 Maret 1974;e Bahwa untuk dapat membuat paspor atas nama pemohon yaitu KEN AGUSWIDJAYA, lahir di Medan tanggal 15 Agustus 1976 yang sesuai dengan KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah memerlukan Penetapandari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;2 Saksi KATEMANe Bahwa saksi kenal dengan Pemohon KEN AGUS WIDJAYA karena saksi adalahsaudara ipar pemohon;e Bahwa ada perbedaan penulisan nama tanggal bulan dan tahun kelahiran pemohonsebagaimana tertulis di Kartu
CHAISUN, lahir tanggal 12 Maret 1974;e Bahwa untuk dapat membuat paspor atas nama pemohon yaitu KEN AGUSWIDJAYA, lahir di Medan tanggal 15 Agustus 1976 yang sesuai dengan KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah memerlukan Penetapandari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun; Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohon tidak keberatandan menyatakan benar; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat isi penetapan ini makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita
10 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahman Romadhoni bin Sutrisno ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ulfi Chaisun binti Muhammad Asmawi) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.