Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 819/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pemohon:
1.PRIYO LAL CHAKMA
2.YENNI TE
1119
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak yang bernama Dhammika Bhumi Chakma yang lahir pada tanggal 02 Januari 2020 di Medan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LT-29012021-0095 merupakan anak sah dari Priyo Lal Chakma dan Yenni Te;
    3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk
    dicatat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Priyo Lal Chakma dan Yenni Te, yang bernama Dhammika Bhumi Chakma;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  • Pemohon:
    1.PRIYO LAL CHAKMA
    2.YENNI TE