Ditemukan 4 data
Terdakwa:
MOHAMAD CHALEK
325 — 307
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MOHAMAD CHALEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Kesusilaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD CHALEK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit hp merk Oppo
- Membebani biaya perkara kepada terdakwa MOHAMAD CHALEK
M.Kn
Terdakwa:
MOHAMAD CHALEKNama lengkap : Mohamad Chalek. Tempat lahir : Tanjungpinang. Umur/Tanggal lahir : 24/8 Juni 1996. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sultan Sulaiman Gang H.Hoessien Rt. 03Rw.09 Kelurahan Kampung Bulang KecamatanTanjungpinang timut kota Tanjung PinangProvinsi Kepulauan Riau atau jalan Sareyan DesaWonokromo Kec.Peleret Kab.Bantul Yogyakarta. Agama : Islam.
Menyatakan terdakwa MOHAMAD CHALEK terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan TransaksiElektronik sesuai dakwaan tunggal melanggar pasal 45 ayat (1) UU RINo.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo pasal 65 KUHP.2.
CHALEK termuat secara lengkap didalam dakwaan dandibenarkan oleh terdakwa MOHAMAD CHALEK.Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah danmenyakinkan.Ad.2 Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan KesusilaanMenimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti yangdiajukan dipersidangan terbukti bahwa terdakwa MOHAMAD CHALEK telahdengan sengaja
Menyatakan terdakwa MOHAMAD CHALEK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpahak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Migdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan Kesusilaan ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD CHALEK denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka digantidengan hukuman 6 (enam) bulan kurungan3. Menetapkan masa penahanan yang telah. dijalani' terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
- 1 unit HP VIVO 1904 warna biru terong
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 unit HP lenovo
- 1 unit Hp merk Samsung
Dikemballikan kepada saksi MIA PRASTIKA DEVI
Terdakwa:
MOHAMAD CHALEK
15 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MOHAMAD CHALEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Kesusilaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD CHALEK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit hp merk Oppo
- Membebani biaya perkara kepada terdakwa MOHAMAD CHALEK
M.Kn
Terdakwa:
MOHAMAD CHALEK
- 1 unit HP VIVO 1904 warna biru terong
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 unit HP lenovo
- 1 unit Hp merk Samsung
Dikemballikan kepada saksi MIA PRASTIKA DEVI
YENI TRISNAWATI, SH
Terdakwa:
THOMAS WIDI EKA SAPUTRA Bin RISWADI
50 — 7
SAEFUL ABDUL CHALEK Bin DIDI SUHENDI, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dimana keterangan saksisudah benar adanya;w Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarbenarnya; w Bahwa sebagai petugas ambulance jalan tol cipali, saat terjadikecelakaan tersebut saksi sedang standby di kantor lintas margasedaya (LMS)
101 — 32
M.Iskandar Djabir Sjah diberikan kepada orangtuanya Almarhum HadiDo Umar yaitu) Nenek En alias Nursia karena kedekatan hubungankerabat, yang kemudian tanah pemberian dari Sultan tersebut olehNenek En diberikan kepada para cucu laki laki pertama dari anakanaknya, yaitu tanah yang semula luasnya 840 M yang terletak diKelurahan Salero diberikan untuk ketiga cucu laki laki tertua dantelah disertifikatkan atas nama masing masing (Hamid Hadi DoUmar, Arman Chalek dan Munawar M.