Ditemukan 1 data
ALVONSO MANIHURUK, SH
Terdakwa:
ERON GINTING
210 — 9
CHAMAR 1, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING 1, PT. MIFTAHUL JANNAH 1, PT. SANJAYA DUTA NIRWANA 10
- Kuitansi pembayaran biaya jaringan VPN dan internet ke PT. TELKOM sebesar Rp. 24.148.512.- sebanyak 18 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk pelayanan laboratorium kesehatan diagnostic lainnya sebanyak 3 kuitansi sebesar Rp. 11.334.800.-. dengan rincian: PRODIA 1 Kuitansi, LAB. ANUGRAH 2.
CHAMAR 2 Kuitansi, PT. DOS NI ROHA 1, PT. SANJAYA DUTA NIRWANA 10, PT. SETIA ANUGRAH MEDAN 1.
- Kuitansi pembayaran biaya jaringan VPN dan internet ke PT. TELKOM sebesar Rp. 36.052.982.- sebanyak 24 kuitansi.
-
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk jasa pengelolaan limbah medis oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL sebesar Rp. 167.876.981.- sebanyak 4 kuitansi.