Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN SALATIGA Nomor 85/Pdt.P/2024/PN Slt
Tanggal 25 September 2024 — Pemohon:
KHAMIYATUN
40
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3538/1992, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, tanggal 10 Februari 1992, dari nama CHAMIYATUN, menjadi CHOMIYATUN.
    Semarang, tanggal 10 Februari 1992, dari nama CHAMIYATUN menjadi CHOMIYATUN, setelah Salinan Penetapan ditunjukan.
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00- (seratus delapan puluh ribu Rupiah);