Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PA BLORA Nomor 1534/Pdt.G/2023/PA.Bla
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhamad Mustofa Bin Suwidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Chariana Farika Hanafi Binti Sunaji) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
    4. Menghukum Pemohon (Muhamad
    Mustofa Bin Suwidi) untuk memberi mut'ah kepada Termohon (Chariana Farika Hanafi Binti Sunaji) berupa uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling telat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak kepada Termohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 23-05-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PA BLORA Nomor 798/Pdt.G/2022/PA.Bla
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
54
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi;
    4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Marji bin Jayus) terhadap Penggugat (Chariana Farika hanafi binti Sunaji) dengan Iwadh sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    5. Membebankan kepada
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0203/Pdt.P/2019/PA.Lpk
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
74
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I(Nurwan Efendi bin Ahmad Dewa) dengan Pemohon II (Tina Chariana binti M.Yusuf) Yang dilaksanakan secara syariat Islam pada tanggal 07-03-1986 di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang;
    3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan diwilayah hukum tempat para Pemohon melangsungkan perkawinan