Ditemukan 2 data
17 — 5
Chawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
CHAWARMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nimas Ayu Dianing Asih, SH
10 — 6
CHAWARMAN dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Slw tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah
CHAWARMAN Diwakili Oleh : Fauzi Nugraha, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nimas Ayu Dianing Asih, SH