Ditemukan 2 data
15 — 4
Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama: Ni Putu Chiara Gautami Putri diganti menjadi Ni Putu Chiera Gauthami Puteri;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, agar dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;5.
Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak ParaPemohon semula bernama: Ni Putu Chiara Gautami Putri diganti menjadi NiPutu Chiera Gauthami Puteri;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahannama anak para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar, agar dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkanuntuk itu ;4.
pada tanggal 14 April 2015; Bahwa anak para Pemohon sering sakitsakitan sering menangis dan tidakkunjung sembuh walaupun telah berobat ke dokter ; Bahwa Para Pemohon juga membawa anak para pemohon tersebut berobataltenatif, para Pemohon menanyakan kepada Sulinggih, dan disarankan utukmerubah nama anak para pemohon tersebut; Bahwa dengan persetujuan dari keluarga, maka maka para Pemohonmengganti nama anak para Pemohon tersebut yang semula bernama: NiPutu Chiara Gautami Putri diganti menjadi Ni Putu Chiera
Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak ParaPemohon yang semula bernama: Ni Putu Chiara Gautami Putri digantimenjadi Ni Putu Chiera Gauthami Puteri;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahannama anak para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar, agar dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkanuntuk itu ;5.
14 — 9
dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 5371-KW-30052016-0002, tanggal 31 Mei 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan kedua anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama:
- Andrea Abigail Manongga, yang lahir pada tanggal 20 September 2016, Jenis Kelamin: Perempuan, dengan Akta Kelahiran Nomor: 5371-LU-15112016-0048;
- Chiera