Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2020 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PN KEPANJEN Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN
Tanggal 24 September 2019 — Eko Wahyudi alias Chopyir bin Alm Misenan
6622
  • Eko Wahyudi alias Chopyir bin Alm Misenan
    CHOPYIR bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk membeli , menerima ,menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan Narkotika golongan (satu) bukan tanaman 7sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/tahun 2009 tentang Narkotika ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO WAHYUDI als.
    tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwaterhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN KpnBahwa terdakwa EKO WAHYUDI als CHOPYIR
Putus : 12-08-2020 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN