Ditemukan 2 data
66 — 22
Eko Wahyudi alias Chopyir bin Alm Misenan
CHOPYIR bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk membeli , menerima ,menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan Narkotika golongan (satu) bukan tanaman 7sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/tahun 2009 tentang Narkotika ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO WAHYUDI als.
tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwaterhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN KpnBahwa terdakwa EKO WAHYUDI als CHOPYIR
39 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN