Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 451/Pid.B/2014/PN Cbi
Tanggal 8 Oktober 2014 — -IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT
5618
  • Menyatakan Terdakwa IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan;3.
    -IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT
    PUTUSANNomor 451/Pid.B/2014/PN CbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT;Tempat lahir : Bandung;Umur dan tanggal lahir : 28 Tahun/ 20 September 1986;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Narogong Rt. 07 Rw. 02 Desa Kembang KuningKec.
    tanggal 18 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 451/Pen.Pid/2014/PN Cbi tanggal 18 Juli2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT
    Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan PenasihatHukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa, yang secara lisan Penuntut Umummenyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pokoknya tetappada pembelaan/pledoinya dan tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT
    Karang Jaya Sentosa mengalami kerugiansebesar Rp.710.104.847, (tujuh ratus sepuluh juta seratus empat ribu delapanratus empat puluh tujuh rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Bahwa terdakwa IMAN SURYA WIJAYA Bin CHUDRAT pada hari Jum/attanggal 30 Agustus 2013, Rabu tanggal 9 Oktober 2013 dan Senin tanggal 4 NovemberHalaman 9 dari 42 Putusan Nomor 451/Pid.B/2014/PN Cbi2013 atau setidaknya pada bulan Agustus sampai dengan November
    Rp. 710.104.847, (tujuh ratus sepuluh juta seratus empat ribudelapan ratus empat puluh tujuh rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum, Penasihat HukumTerdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor451/Pid.B/2014/PN Cbi, tanggal 01 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:1 Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa IMAN SURYA WIJAYABin CHUDRAT