Ditemukan 5 data
Haryo Nugroho, S.H
Terdakwa:
DEDI PURWANTO Alias CIAMING
34 — 7
Penuntut Umum:
Haryo Nugroho, S.H
Terdakwa:
DEDI PURWANTO Alias CIAMINGMenyatakan terdakwa DEDI PURWANTO Alias CIAMING telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianHalaman 1 dari 24 Putusan Nomor 215/Pid.B/2018/PN Tpgsecara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;2.
Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang; Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah karyawansaksi yang bekerja sebagai penjaga warnet BRONET milik saksi yaitusaudara DEDI PURWANTO Als CIAMING; Bahwa barangbarang perangkat CPU Computer milik saksiyang berada di warnet BRONET berupa 36 (tiga puluh enam) unit RAM4 GB, 4 (empat) unit Procesor serta 1 (Satu) unit motherboard yangtelah diambil olen saudara DEDI PURWANTO Als CIAMING; Bahwa tugas dan tanggung jawab saudara DEDI PURWANTOAls CIAMING sebagai
untuk mengambil barangbarangperangkat CPU milik saksi tersebut di warnet BRONET bahkan saksibaru mengetahui di kantor polisi bahwa barangbarang saksi tersebutdijual oleh saudara DEDI PURWANTO Als CIAMING kepada orang lain; Bahwa akibat terjadinya pencurian terhadap barangbarangberupa 36 (tiga puluh enam) unit RAM 4 GB, 4 (empat) unit Processorserta 1 (Satu) unit motherboard yang telah diambil oleh saudara DEDIPURWANTO Als CIAMING, saksi mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000.
tidak benar;Bahwa saksi DEDI PURWANTO ALs CIAMING bertemu denganterdakwa pada saat menjual yang keempat kalinya, pada saat itu saksiDEDI PURWANTO ALs CIAMING juga mengatakan kepada terdakwabahwa barangbarang yang dijualnya adalah milik BOSnya yang manaalatalat sudah diperbaharul, dan barang yang sudah dipakai ini maudijual, Kemudian baru terdakwa mau membelinya;Bahwa saksi bersedia menjadi perantara untuk menjual barangbarang tersebut dengan maksud untuk mendapatkan uang komisi darihasil penjualan
Superliandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pencurian yang terjadi saksi ketahui ketika saksidipanggil untuk melakukan pengecekan barangbarang perangkat CPUComputer di warnet BRONET milik saudara HAI LIE pada hari Rabutanggal 18 April 2018 ; Bahwa saksi baru) mengetahui bahwa yang melakukanpencurian adalah saudara DEDI PURWANTO Als CIAMING ketikapemeriksaan di kantor Polisi yang mana saudara DEDI PURWANTOAls CIAMING merupakan karyawan yang bekerja sebagai penajgaHalaman
Haryo Nugroho, S.H
Terdakwa:
EDI Alias ACAI
43 — 7
Perbuatan mana terdakwa lakukandengan caracara sebagai berikut: 002000202Awalnya hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib saksiDEDI PURWANTO Alias CIAMING mendatangi Saksi JULIANTO Alias ASEN(Terdakwa dalam berkas terpisah) di Warnet Jaya Net yang terletak di Jl.Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 213/Pid.B/2018/PN TpgGanet Perum Bukit Raya No. 6 Tanjungpinang dengan membawa 4 (empat)unit Memory RAM Komputer yang telah berhasil diambil olen saksi DEDIPURWANTO Alias CIAMING (Terdakwa dalam
Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang; Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah karyawansaksi yang bekerja sebagai penjaga warnet BRONET milik saksi yaitusaudara DEDI PURWANTO Als CIAMING; Bahwa barangbarang perangkat CPU Computer milik saksiyang berada di warnet BRONET berupa 36 (tiga puluh enam) unit RAM4 GB, 4 (empat) unit Procesor serta 1 (Satu) unit motherboard yangtelah diambil olen saudara DEDI PURWANTO Als CIAMING;Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 213/Pid.B/2018/PN Tpg Bahwa tugas dan
computer dan CPU~ melainkan saksi hanyamemerintahkan apabila ada kerusakan agar dibawa ke tokoMEDIATECH untuk dilakukan perbaikan atupun memanggil saudaraSUPER sebagai teknisi; Bahwa saksi tidak pernah memberikan izin kepada saudaraDEDI PURWANTO Als CIAMING untuk mengambil barangbarangperangkat CPU milik saksi tersebut di warnet BRONET bahkan saksibaru mengetahui di kantor polisi bahwa barangbarang saksi tersebutdijual oleh saudara DEDI PURWANTO Als CIAMING kepada orang lain; Bahwa akibat terjadinya
pencurian terhadap barangbarangberupa 36 (tiga puluh enam) unit RAM 4 GB, 4 (empat) unit Processorserta 1 (Satu) unit motherboard yang telah diambil oleh saudara DEDIPURWANTO Als CIAMING, saksi mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000.
bertemu dengan saksi DEDI PURWANTO Als CIAMING, dalampembelian yang keempat tersebut terdakwa juga ada menanyakan kepadasaksi DEDI PURWANTO Als CIAMING, ini milik siapa, saksi DEDIPURWANTO Als CIAMING menjawabnya ini adalah milik Bos nya,mendengar ucapan saksi DEDI PURWANTO Als CIAMING terdakwapercaya begitu saja, maka terjadilan jual beli antara saksi DEDIPURWANTO Als CIAMING dan Terdakwa; Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwapertama kali saksi JULIANTO Als ASEN dan juga sama
24 — 9
Alamat Jalan Ciaming No.11 Dusun XXI Desa Mulio Rejo Medan, tempat Sei Semayang tanggal lahir 16-10-1989, tinggi 160 Cm, pekerjaan Mahasiswa, Nomor SIM 891007140085, tanggal berlaku 16 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Kapolres Deli Serdang an. M. EDI FARYADI, SH. MIK. MH AKBP NRP 74060702 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) Lembar Daftar nominative pemegang SIM;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
Tempat Tinggal : Jalan Binjai KM.12 Gang Ciaming No.11 Dusun 21 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Supir
Tempat Tinggal : Jalan Binjai KM.12 Gang Ciaming No.11 Dusun 21Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten DeliSerdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SupirTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember2016;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2016 sampaidengan tanggal 23 Desember 2016 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01Januari 2017;4.
Ciaming No.11 Dusun XXI Desa Muli Rejo Medan, Tempat SeiSemayang tanggal lahir 16101989, Tinggi 160 Cm, pekerjaanMahasiswa, Nomor SIM 891007140085 tanggal berlaku 16 Desember2016 yang ditanda tangani oleh Kapolres Deli Serdang An. EDI FARYADI,SH. MH AKBP NRP 74060702 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) Lembar Daftar Nominative pemegang SIM, tetap terlampir dalamberkas perkara ;4.
memberikan pendapat bahwaketerangan saksi tersebut benar semuanya;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakimterhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) danalatalat buktibukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yangmeringankan (a de charge) dan alatalat bukti lainnya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmengajukan barang bukti sebagai berikut :1 (satu) Lembar SIM B1 Umum atas nama YUDHA PRANATA BAHRI, ST.Alamat Jalan Ciaming
Alamat Jalan Ciaming No.11 DusunXXI Desa Mulio Rejo Medan, tempat Sei Semayang tanggal lahir 16101989,tinggi 160 Cm, pekerjaan Mahasiswa, Nomor SIM 891007140085, tanggal berlaku16 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Kapolres Deli Serdang an. M. EDIFARYADI, SH. MIK.
AlamatJalan Ciaming No.11 Dusun XXI Desa Mulio Rejo Medan, tempat Sei Semayangtanggal lahir 16101989, tinggi 160 Cm, pekerjaan Mahasiswa, Nomor SIM891007140085, tanggal berlaku 16 Oktober 2016 yang ditanda tangani olehKapolres Deli Serdang an. M. EDI FARYADI, SH. MIK. MH AKBP NRP 74060702 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) Lembar Daftar nominative pemegang SIM;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
127 — 60
Tergugat ;Bahwa yang kuasai harta peninggalan dari Almarhum Usman Sujianto tersebutadalah Tergugat dan Tergugat Il;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Penggugatmenyatakan benar dan Para Tergugat menyatakan akan menanggapi dalamKesimpulan ;Saksi Ill : ADAM MASANG, di bawah sumpah : Bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat ada masalah sengketatanah dan bangunan toko peninggalan orang tua para Penggugat;28Bahwa saya tahu dan kenal dengan Ko Akun (Usman Sujianto) dengan CiAming
153 — 63
., Herwasto Kuncoroyakti Jatmiko, dan Sri Sumarni Djatmiko dengan batas-batas:
- Sebuah mobil HONDA HR-V RU5 1.8 RS CVT CKD, tahun pembuatan 2015, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRU5870FJ402494, nomor mesin RI8ZE1002481, plat nomor AG 1516 WL, atas nama Hj.
-sebelah utara: Tanah milik Ciaming,
-sebelah barat: Jl. Ahmad Yani Nganjuk,
-sebelah selatan: Gang Buntu,
-sebelah timur: Tanah milik Wartini,