Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ZULMI AFANDI ALS CICON BIN AMRAN.
79 — 13
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ZULMI AFANDI Als Cicon Bin Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN?
Terdakwa:
ZULMI AFANDI ALS CICON BIN AMRAN.PUTUSANNomor : 62/Pid.B/2019/PN.KtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutacane yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JULMIALPANDI DESKY Alias CICON Bin AMRAN.Tempat lahir : Desa Lembah Alas.Umur/Tanggal lahir : 30Tahun/ 12 Maret 1989.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Lembah Alas Kecamatan Deleng PokhisenKabupaten
Menyatakan Terdakwa JULMI ALPANDI DESKY Alias CICON BinAMRAN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian berdasarkan Pasal 362 Kitab UndangUndangHukum Pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.2. Menjatuhnkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa JULMI ALPANDIDESKY Alias CICON Bin AMRAN 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.3.
SAFTII.Menetapkan agar Terdakwa dibebani Setelah mendengarPermohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada MajelisAgar Terdakwa dihukum ringan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Julmi Alpandi Desky Alias Cicon Bin Amran,pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019, sekira pukul 15.00 WIB
Barang siapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsubjek hukum, pengemban hak dan kewajiban yang dianggap dapatmempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dalam halini JULMI ALPANDI DESKY Alias CICON Bin AMRAN yang identitasHalaman 8 dari 1 halaman Putusan No: 85/Pid.B/2019/PN.Ktnlegkapnya telah diperiksa dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalamsurat dakwaan.
Terdakwa:
JULMI ALPANDI DESKY ALS CICON BIN AMRAN.
68 — 4
- Menyatakan Terdakwa JULMI ALPANDI DESKY Alias CICON Bin AMRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10(sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
JULMI ALPANDI DESKY ALS CICON BIN AMRAN.PUTUSANNomor : 85/Pid.B/2019/PN.KtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutacane yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JULMIALPANDI DESKY Alias CICON Bin AMRAN.Tempat lahir : Desa Lembah Alas.Umur/Tanggal lahir : 30Tahun/ 12 Maret 1989.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Lembah Alas Kecamatan Deleng PokhisenKabupaten
Menyatakan Terdakwa JULMI ALPANDI DESKY Alias CICON BinAMRAN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian berdasarkan Pasal 362 Kitab UndangUndangHukum Pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa JULMI ALPANDIDESKY Alias CICON Bin AMRAN 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.3.
SAFII.Menetapkan agar Terdakwa dibebani Setelah mendengarPermohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada MajelisAgar Terdakwa dihukum ringan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Julmi Alpandi Desky Alias Cicon Bin Amran,pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019, sekira pukul 15.00 WIB
Barang siapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsubjek hukum, pengemban hak dan kewajiban yang dianggap dapatmempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dalam halini JULMI ALPANDI DESKY Alias CICON Bin AMRAN yang identitasHalaman 8 dari 12 halaman Putusan No: 85/Pid.B/2019/PN.Ktnlegkapnya telah diperiksa dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalamsurat dakwaan.