Ditemukan 6 data
33 — 4
Menyatakan Terdakwa : EDWARD BAILON SAPULETE Alias EDO Alias CIBON tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa EDWARD BAILON SAPULETE Alias EDO Alias CIBON dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa : EDWARD BAILON SAPULETE Alias EDO Alias CIBON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 4.
Memidana Terdakwa : EDWARD BAILON SAPULETE Alias EDO Alias CIBON dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7.
EDWARD BAILON SAPULETE Alias EDO Alias CIBON
21 — 4
Menyatakan terdakwa Carsiman Alias Cibon Bin Kasnadi , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Carsiman Alias Cibon Bin Kasnadi
PUTUSANNomor : 260/Pid.B/2017/PN.Idm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Indramayu, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Carsiman Alias Cibon Bin KasnadiTempat lahir : IndramayuUmur/Tanggal lahir :30 Tahun / 2 September 1986Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Amis Blok V
Rt003 Rw.005Kecamatan Cikedung Kabupaten IndramayuAgama : IslamPekerjaan : PetaniTerdakwa Carsiman Alias Cibon Bin Kasnadi ditahan dalam TahananRutan oleh:Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2017sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal26 Agustus 2017;Majelis Hakim, sejak tanggal 16 Agustus 2017 s/d tanggal 14September 2017;Perpanjangan Ketua
Menyatakan bahwa ia terdakwa Carsiman Alias Cibon Bin Kasnadi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi" sebagaimanadimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana (dalam DakwaanPenuntut Umum);2.
tersebut sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Halaman 2 dari 16 halaman Putusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN.Idm.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Carsiman Alias Cibon
Menyatakan terdakwa Carsiman Alias Cibon Bin Kasnadi , telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.
30 — 9
Edward Bailon Sapulete alias Edo alias Cibon
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDWARD BAILON SAPULETE alias EDO alias CIBON
PUTUSANNomor 232 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,telah memutus perkara Terdakwa:Nama : EDWARD BAILON SAPULETE alias EDOalias CIBON;Tempat Lahir : Ambon;Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/21 November 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Mangga Besar Raya Nomor 91 DD,Kelurahan Tanki, Kecamatan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWARD BAILON SAPULETEalias EDO alias CIBON dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, denganperintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3.
Menyatakan Terdakwa EDWARD BAILON SAPULETE alias EDOalias CIBON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi dirisendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Hal. 6 dari 7 hal. Put.
RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA SH
Terdakwa:
AGUS AINUR ROKIM ALIAS RAJA BIN NUR MU'IN
51 — 5
IlhamSuharjo serta anggota Reskrim Polsek Babat lainnya; Bahwa ditemukan juga barang buktiberupa 1 (Satu) klip plastik berisi 40(empat puluh) butir obat keras jenis Pil Dobel L; Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari CIBON yang alamatnya diDesa Karanggeneng Kec. Karanggeneng Kab.
IlhamSuharjo serta anggota Reskrim Polsek Babat lainnya;Bahwa ditemukan juga barang buktiberupa 1 (satu) klip plastik berisi 40(empat puluh) butir obat keras jenis Pil Dobel L;Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari CIBON yang alamatnya diDesa Karanggeneng Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan karena sudah menjual atau mengedarkan Pil Dobel L;Bahwa pada Saat ditangkap juga disita barang bukti berupa 1 (Satu) klip plastikberisi 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Pil Dobel L;Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dari CIBON yang alamatnya diDesa Karanggeneng Kec. Karanggeneng Kab.
Lamongan pada hari Minggutanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib;Bahwa dalam waktu satu tahun ini terdakwa sudah sekitar 5 kali membeli PilDouble L dari CIBON : Pertama pada Bulan Januari 2020 membeli sebanyak 1Tik Kedua pada Bulan Maret 2020 sebanyak 2 tik seharga Rp.60.000, (Enampuluh ribu rupiah), yang 1 Tik dipakai sendiri dan 1 tik lagi diberikan kepadateman terdakwa : Ucil, Bogang, CemolHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Lmg Ketiga pada Mei 2020 membeli sebanyak 3 Tik
masuk Daftar Obat Keras, sehingga benar barang berupa pil obat yang disita dariterdakwa tersebut adalah obat keras daftar G Jenis Pil Dobel L yang merupakansediaan farmasi berupa obat;Menimbang, bahwa obat keras daftar G Jenis Pil Dobel L tersebut adalahmilik terdakwa yang diperoleh dari CIBON yang alamatnya di Desa KaranggenengKec. Karanggeneng Kab.
22 — 5
,SGv CloaatNT GIoo Amom ciBON ofa Gr Sts Oovdumiah D0 DB 20 2itiaiaman 15 dari 15 naiaman Putusan. No. 169/FPOt.G/ZU01 S/PA.iviab