Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 85/Pid.B/2016/PN SKB
Tanggal 9 Juni 2016 — Jesbon Aritonang alias Bobon
15221
  • Ciemb Rt.12/03 Ds. Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan jumlah pinjaman Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan bunga 20%, sehingga total pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang sudah disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sisa Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.30.
    Ciemb Rt.12/03 Ds. Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan jumlah pinjaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan bunga 20%, sehingga total pinjaman sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sudah disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sisa Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri31.
    Ciemb Rt.12/03 Ds. Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan jumlah pinjaman Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan bunga 20%, sehingga total pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang sudah disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisa Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.32.
    Ciemb Rt.12/03 Ds. Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan jumlah pinjaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan bunga 20%, sehingga total pinjaman sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sudah disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), sisa Rp. 1.990.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.33.
    Ciemb Rt.12/03 Ds. Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan jumlah pinjaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan bunga 20%, sehingga total pinjaman sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sudah disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sisa Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.35.
    Ciemb Rt.12/03 Ds. PadabeungharKec. Jampang Tengah Kab.
    Ciemb Rt.12/03 Ds.Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab.
    Ciemb At.12/03 Ds.Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Kab.