Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 3/Pid.S/2021/PN Bhn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
Maritabila Akbar Bin Sabarning
5617
  • yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y 12 warna aqua blue dengan Nomor IMEI1 860067045393434 dan Nomor IMEI2 86006704539326;
    • 1 (satu Unit Handphone VIVO Y 12 warna aqua blue dengan Nomor IMEI1 860067045393434 dan Nomor IMEI2 86006704539326;

    Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria

    LIAN.Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah bersamasama dengan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO dengan berjalankaki, sedangkan saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA pulangbersamasama dengan saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm) menggunakansepeda motor milik saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm).
    Dalam perjalananpulang sekira Pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Anak Saksi BINSAHARMUDI Bin TARSO melewati rumah saksi HENDRO SATRIO BinUJANG CINTARIA, lalu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSOmembuka pintu pagar rumah HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIAyang terbuat dari bambu, sementara Terdakwa mengikuti Anak Saksi BINSAHARMUDI Bin TARSO dari belakang.
    , Terdakwa danAnak Binsa Harmudi Bin Tarso tidak memiliki izin dari orang yang berhak atasbarang tersebut yaitu saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria;Menimbang, bahwa akibat kejadian kehilangan Handphone tersebutsaksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria menderita kerugian sejumlahRp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) dan saksi Elda juga telahmenderita kerugian sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah)karena telah membeli Handphone tersebut dari Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan
    yang terbuat dari bambu lalu masuk kehalaman rumah tempat tinggal Saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria.
    , maka perlu ditetapbkan agar dikembalikankepada yang paling berhak yaitu saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria dansaksi Elda; Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui
Register : 20-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bhn
Tanggal 8 Desember 2020 — Terdakwa
11932
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1: 860067045393434, No IMEI2: 860067045393426;
    • 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1: 860067045393434, No IMEI2: 860067045393426;
  • Dikembalikan kepada Saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria

    Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB, Anak pulang ke rumah bersamasama dengan saksi MARITABILA AKBAR Bin SABARNING dengan berjalankaki, sedangkan saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA pulangbersamasama dengan saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm) menggunakanHalaman 3 dari 20, Putusan Nomor 23/Pid.SusAnak/2020/PN Bhnsepeda motor milik saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm).
    Setelah itu Anakmasuk ke dalam rumah melalui jendela rumah tersebut dan melihat 1 (satu)unit Hand Phone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1:860067045393434, No IMEI2: 860067045393426 milik saksi HENDROSATRIO Bin UJANG CINTARIA terletak di atas kayu pembatas ruangansedang diisi baterai.
    IMEI2:860067045393426 milik Saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria pada hariRabu, tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di dalam rumahSaksi Hendro di Desa Datar Lebar I, Kec. Lungkang Kule, Kab.
    IMEI2:860067045393426 milik Saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria tersebutdilakukan pada malam hari yaitu pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020sekitar pukul 03.30 WIB di dalam sebuah rumah milik Saksi Hendrodi Desa Datar Lebar I, Kec. Lungkang Kule, Kab.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y 12 warna Aqua Bluedengan No IMEI1: 860067045393434, No IMEI2: 860067045393426; 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 12 warna Aqua Blue denganNo IMEI1: 860067045393434, No IMEI2: 860067045393426;Dikembalikan kepada Saksi Hendro Satrio Bin Ujang Cintaria;6.
Register : 24-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 464/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
Cinta Ria Br Sitepu
9619
  • PUTUSANNomor 464/Pid.B/2019/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Oo1RWNEPCONNama lengkap : CINTARIA Br SITEPU;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 12 Desember 1981;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun II Desa Tapak Kuda Kec.
    rupiah) dengannomor seri SCD085470; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085448; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085473; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085445; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085475, Dan uang tersebut yang Saksi terima daripenumpang yang Saksi kenal namanya setelah dikantor polisi adalah CINTARIA
Register : 24-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 464/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
Cinta Ria Br Sitepu
9324
  • PUTUSANNomor 464/Pid.B/2019/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Oo1RWNEPCONNama lengkap : CINTARIA Br SITEPU;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 12 Desember 1981;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun II Desa Tapak Kuda Kec.
    rupiah) dengannomor seri SCD085470; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085448; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085473; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085445; 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengannomor seri SCD085475, Dan uang tersebut yang Saksi terima daripenumpang yang Saksi kenal namanya setelah dikantor polisi adalah CINTARIA
Register : 01-08-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 218/PDT/2017/PT.MEDAN
Tanggal 17 Oktober 2017 — NURIDAMI BR. SIPAYUNG VS HERMINA BR. TARIGAN
5610
  • Imanuel Tarigan Sebelah Timur berbatas dengan Pasu Sembiring Sebelah Barat berbatas dengan Cintaria Br. Bares(Obyek dalam Gugataa Peaggagat)b. Sebidang tanah yang terletak di JIn. Wakaf Gang Keluarga Dusun IIDesa Sidodadi Kecamatan BiruBiru, Kabupaten Deli Serdang denganukuran 17 x 15 M*, atas nama Jabaten Tarigan.c. Sebidang tanah yang terletak di Gunung Klawas, Desa Rampah BaruKecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan luas + 8.000M?, atas nama Jabaten Tarigan.d.