Ditemukan 88 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2369/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
AGUNG EKO KURNIAWAN
70
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AGUNG EKO KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman keras tanpa ijin";
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 6 botol kecil ciudirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebankan
Register : 23-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2936/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
IMANUEL W S
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaIMANUEL W Stelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman keras tanpa ijin";
    2. Menghukum terdakwaIMANUEL W Sdengan membayar denda sebesar Rp. 699.000,00 (enamratus sembilan puluh sembilan riburupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 5 botol ciudirampas untuk
Register : 08-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 377/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
FAJAR SETIAWAN
78
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 247/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 15 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
DAIRUL RUSITA NAIM BIN M. SUIN
344
  • li>Menyatakan Terdakwa Dairul Rusita Naim Bin M.Siun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan Barang bukti (seperempat) botol miras jenis ciu
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 249/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 15 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
HENDRA LUKITO BIN KOIRUL ANAM
351
  • li>Menyatakan Terdakwa Hendra Lukito Bin Koirul Anam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan Barang bukti (seperempat) botol miras jenis ciu
Register : 23-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2936/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
IMANUEL W S
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaIMANUEL W Stelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman keras tanpa ijin";
    2. Menghukum terdakwaIMANUEL W Sdengan membayar denda sebesar Rp. 699.000,00 (enamratus sembilan puluh sembilan riburupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 5 botol ciudirampas untuk
Register : 23-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN PURWOREJO Nomor 24/Pid.C/2022/PN Pwr
Tanggal 23 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUTAMA WIJAYA S.STP.
Terdakwa:
FAISAL MUNIF
397
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    - 73(tujuh puluh tiga) botol ciudirampas untuk dimusnahkan;

    - Uang tunai senilai Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;

    4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)

Register : 01-08-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 2/Pid.C/2023/PN Skh
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Sonhaji, A.Md
Terdakwa:
ANANG DWI PRASETYO
2011
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Anang Dwi Prasetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA DILENGKAPI PERIZINAN BERUSAHA DAN TANPA IZIN MENJUAL CIU;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Dwi Prasetyo dengan Pidana Denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1
Register : 07-12-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 6/Pid.C/2022/PN Skh
Tanggal 7 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Sonhaji, A.Md
Terdakwa:
DHANI EKO MURYANTO
209
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan bahwa Terdakwa DHANI EKO MURYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin Menjual Ciu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 04-09-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 16/Pid.C/2023/PN Skt
Tanggal 4 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Faizal Adhi Nugroho
Terdakwa:
Siswanto
520
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : membawa 10 (sepuluh) botol 1,5 liter berisi minuman keras jenis ciu murni tanpa ijin ;
  • Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWANTO, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 10 (sepuluh) botol 1,5 liter miras jenis ciu
Register : 28-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 650/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
ANDIK RESTU ALAM
124
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 7( tujuh ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 liter diduga bekas minuman keras jenis ciu
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 250/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 15 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ANAM SANUSI BIN ROISMAN
1002
  • ol>
  • Menyatakan Terdakwa Anam Sanusi Bin Roisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan Barang bukti (seperempat) botol miras jenis ciu
Register : 28-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 10/Pid.C/2018/PN Byl
Tanggal 28 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUKIRDI, SH,MH
Terdakwa:
LISTIYAWAN ALIAS IWAN BIN BASUKI
464
  • 31 (tiga puluh satu ) botol minuman beralkohol jenis Ciu ukuran 1500 ml dalam botol bekas minuman Mineral.
  • 1 (satu ) botol minuman beralkohol jenis Ciu ukuran 1500 ml dalam botol bekas minuman Mineral .
  • 1 (satu ) jerigen ukuran 30 liter miras jenis Ciu ,yang berisikan 15 (lima belas ) liter.

dirampas untuk dimusnahkan.

Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 365/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
TEGUH SANTOSO BIN YUSWO SANTOSO
113
  • melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Register : 19-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 3/Pid.C/2022/PN Bnr
Tanggal 19 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa:
SUGENG UTOMO
465
  • Menyatakan Terdakwa SUGENG UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • CIU
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN PURWOREJO Nomor 11/Pid.C/2024/PN Pwr
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TULUS YULIANA SH
Terdakwa:
SUPRAPTO Bin KABIT
172
  • strong>SUPRAPTO Bin KABIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras dan minuman beralkohol;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 08-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 378/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
RIO RIFQI ANDRIAN
126
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
Register : 18-12-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 5/Pid.C/2023/PN Skh
Tanggal 18 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Sonhaji, A.Md
Terdakwa:
SUYUDI
400
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa TerdakwaSUYUDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaTanpa izin menjual Ciu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan
Register : 26-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 147/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 26 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARMAJI..
Terdakwa:
ARIA TERI ARDIANSYAH
123
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : berupa (setengah ) botol air minum mineral yang berisi minuman keras jenis arak jawa / ciu
Register : 28-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 641/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
HANAFI ACHMAD
155
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 liter diduga bekas minuman keras jenis ciu