Ditemukan 247 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/TUN/2009
Tanggal 30 Oktober 2009 — SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA RI ; MENTERI AGAMA RI, ; ALMA’ARIF SETAF, SH.,MH,
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah seutuhnya terkait dengan satu rangkaian peristiwa berupa Responsidan kritisi civitas akademika IAIN Raden Intan pro reformasi dan demokrasiatas proses pemilinan rektor IAIN Raden Intan Bandar Lampung tanggal 29 Juli2006, sebagai akibat dan tertutup dan terkunci matinya pintu dialog, telahHal. 2 dari 40 hal. Put.
    yang disampaikanPenggugat bersamaan dengan civitas akademika IAIN Raden Intanpro reformasi dan demokrasi atasproses pernilihan rektor IAIN RadenIntan Bandar Lampung tangga) 29 Juli 2006, adalah sama sekalidijamin dan dilindungi dalam konstitusi negara UUD 1945, danperaturan perundangundangan yang berlaku ;Oleh karenanya, jika Penggugat dalam kedudukannya bersamaandengan sebagian elemen civitas akademika IAIN Raden Intan proreformasi dan demokrasi atas proses pemilihan rektor itu, telahHal. 21 dari
    Raden Intan pro reformas dan demokrasi adalah secaraproporsional bermakna sebagai bagian utuh dan totalitas wujudtanggung jawab selaku civitas akademika bagi upaya mewujudkanatmosfir kehidupan kampus secara akademis, intelektual, dialogis,demokratis, dan akuntabel sebagaimana layaknya lembagapendidikan tinggi ;.
    No. 61 K /TUN/ 2009politik dan tertutupnya pintu dialog antar Civitas Akademika (Mahasiswa)dengan Pimpinan IAIN Raden Intan Bandar Lampung, dengan alasansebagai berikut :Bahwa kultur politik dan pintu dialog antar civitas akademika denganpimpinan Raden Intan Bandar Lampung selama mi telah berjalan denganbaik dan kondusif, hal mi terobukti bahwa pemilihan calon Rektor diikutioleh lima kandidat yang memenuhi persyaratan dalam sidang pemilihanRektor tanggal 29 Juli 2006 yang dipimpin oleh Pgs.
    Akademika (Mahasiswa)dengan Pimpinan IAIN Raden Intan Bandar Lampung, dengan alasansebagai berikut :Bahwa kultur politik dan pintu dialog antar civitas akademika denganpimpinan Raden Intan Bandar Lampung selama mi telah berjalan denganbaik dan kondusif, hal mi terbukti bahwa pemilihan calon Rektor diikutioleh lima kandidat yang memenuhi persyaratan dalam sidang pemilihanRektor tanggal 29 Juli 2006 yang dipimpin oleh Pgs.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU) MEDAN VS DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn, DKK
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Putusanputusan tersebut;Bahwa Pembantah sebagai Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraanpendidikan pengembangan Ilmu Pengetahuan pada perguruan tinggi yangbersangkutan berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbarakademik serta otonomi keilmuan yang memiliki otonomi untuk mengelolasendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggara pendidikan tinggi,penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat;Bahwa kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik merupakankebebasan yang dimiliki oleh anggota civitas
    Di sinilah letak keberatan dan alasan Pemohon Kasasi danpara beberapa Perguruan Tinggi lainnya atas nama Civitas Akademika,atas nama RektorRektor Perguruan Tinggi lainnya membantah bunyiKeputusan dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 032/2011.Eks tertanggal 11 April 2011, dimana perintaheksekusi yang ditujukan pada Institut Pertanian Bogor (IPS) untukmempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan namanama danjenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter
    Bahwa ada kepentingan beberapa Perguruan Tinggi lainnya jika sampaiterlaksana perintah eksekusi tersebut, dan ada kerugian PerguruanTinggi lainnya sebagai Civitas Akademika jika publikasi tersebut sampaidilakukan, antara lain :Gugatan Class Action yang diajukan oleh saudara David ML.Tobing, S.H, M.kn/Termohon Kasasi dalam Perkara Nomor 87/Pdt.G/2008/ PN Jkt Pst., jo. Nomor 83/PDT/2009/PT DKI., jo. Nomor2975 K/PDT/2009 jo.
    Para peneliti akan merasa takutmelakukan penelitian dalam hal mencari dan menemukan satukandungan penyakit atau racun terhadap beberapa produk obat danmakanan yang beredar khususnya di Indonesia, kalau sampai ianya/atau civitas akademiknya diperintahkan untuk mengumumkanhasil penelitiannya;2.7.
    Kalau dipublikasikan kemasyarakat luas di media massa ada susu yang tercemar bakteri, akanmenimbulkan gejolak di masyarakat, seluruh susu yang beredar dandipasarkan di Indonesia sudah tercemar;Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Civitas AkademikInstitut Pertanian Bogor (IPB) bukan menemukan nama jenis produksusu yang tercemar.
Register : 12-02-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 136/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 31 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : Achmad Rofii, Cs
Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI cq Kementerian Dalam Negeri RI cq Gubernur DKI Jakarta cq Unit Pelayanan Pajak
13769
  • DKI.Utr, yang pada pokoknya sebagai berikut : KEDUDUKAN PENGGUGAT SEBAGAI CIVITAS AKADEMIKA1945 JAKARTA.
    Kerusakan nama baik dancitra civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang telahrusak tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan materi, tetapi denganberat hati kami tetapkan dengan sejumlah uang yang dapat dinilai denganuang yakni sebesar Rp. 100.000.000.000, (Seratus miliarrupiah)yangsepenuhnya akan kami Sumbangkan kepada Yayasan dan pengembanganpendidikan antikorupsi di DK! Jakarta;5.
    Para Penggugatsebagai civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta harusmenanggung kerugian yakni tidak dapat menikmati fasilitas yang lebih baikyang disediakan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
    pengacara : Rp. 100.000.000,Total : Rp. 109.000.000,Kerugian immaterialBahwa perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan gangguanrasa nyaman bagi kalangan civitas akademika Universitas 17Agustus 1945 Jakarta yang membuat proses belajar mengajarterganggu dan merusak citra dan nama baik kampus dan civitasakademika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
    sehingga terdapat penyusutan Objek Pajak Bumi (Tanah) seluas 31.104M27 Bahwa tindakan saya tersebut di atas telah mengakibatkankerugian materil dan kerugian immateril terhadap Civitas AkademikaUniversitas 17 Agustus 1945 Jakarta.7 Bahwa untuk itu, saya menyatakan meminta maaf yang sebesarbesarnya kepada Civitas Akademika Universitas 17 Agustus 1945Jakarta dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebutdi kemudian hari.Yang membuat PernyataanttdSimon B.P PanjaitanKepala Kantor UPPRD
Putus : 30-08-2012 — Upload : 24-10-2012
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 72-K /PM II-11/AD/VIII/ 2012
Tanggal 30 Agustus 2012 — IKHMAWAN SUPRAPTO / Serda / 319660405171075
11365
  • Grup2 Kopssus Kartosuro mengadakan acarapengobatan gratis operasi katarak yang bekerjasama denganRSPAD dan Civitas Akademika fak. Kedokteran UNS Surakartabertempat di Mako Grup2 Kopassus Kartosuro.C. Bahwa Sdr.
    Yudi Purnama Nugraha (Saksi1) sebagai bagiandari Tim Medis Civitas Akademika Fakultas Kedokteran UNSSurakarta sewaktu kegiatan dilaksanakan datang terlambat, Saksi1baru datang sekitar Pkl. 09.00 WIB dengan mengendarai SPMHonda Vario Nopol H 1904 EZ, dan langsung masuk Markas Grup2Kopassus Kartosuro.d.
    Bahwa acara tersebut dimulai pukul 08.00 wib dan Saksitergabung sebagai Tim Medis Civitas Akademika Fak. KedokteranUNS Surakarta. Bahwa sewaktu kegiatan pengobatan berlangsung Saksidatang terlambat pukul 09.00 wib dengan mengendarai SPMHonda Vario Nopol H 1904 EZ.4.
    Bahwa benar pada hari itu bersamaan dengan adanya acaraBhakti sosial pengobatan gratis operasi katarak yang bekerjasamadengan RSPAD dan Civitas Akademika Fakultas Kedokteran UNSSurakarta bertempat di mako Grup2 Kopassus Kartosuro.4.
    Bahwa benar pada hari itu bersamaan dengan adanya acaraBhakti sosial pengobatan gratis operasi katarak yang bekerjasamadengan RSPAD dan Civitas Akademika Fakultas Kedokteran UNSSurakarta bertempat di mako Grup2 Kopassus Kartosuro .3.
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — I. YAYASAN TRISAKTI., II. MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
268127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 60 K/TUN/2019lingkungan Universitas Trisakti oleh karenanya Tergugat memilikikewenangan untuk menerbitkan objek sengketa;Bahwa keadaan yang diluar kewajaran yang terjadi dan telah adanyapenyerahan penanganan konflik a quo kepada pihak eksternal yakniTergugat, maka aturan internal universitas Trisakti tidak mengikat Tergugatdalam mengambil keputusan karena Tergugat bukanlah Civitas AkademikaUniversitas Trisakti, lagi pula aturan internal a quo merupakan salah satupermasalahan yang juga
    diselesaikan terbukti dari adanya 5 versistatuta Universitas Trisakti yang diklaim masingmasing pihak masih berlaku;Bahwa pengambilan keputusan oleh Tergugat adalah bersifat diskresiyang bertujuan mengatasi stagnasi penyelenggaraan kepemimpinanUniversitas Trisakti, maka prosedurprosedur formal yang lazim dilakukandalam kondisi normal tidak dapat diterapkan, maka iktikad baik PejabatPengambil Keputusan adalah ukuran yang dapat digunakan dan demikepentingan yang lebih luas, yakni kKepentingan seluruh civitas
    Pasal 23 dan Pasal 24UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa Pemberhentian Penggugat dengan hormat dari jabatan WakilRektor secara substansi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan, karena keputusan diambil dalam situasi diluarkewajaran, yang menyebabkan Tergugat mengambil keputusan denganmenggunakan' diskresi, guna mengatasi stagnasi penyelenggaraanpendidikan, penanganan konflik intra universitas, dan bertujuan untukmelindungi kepentingan civitas
Putus : 27-11-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1024/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL.
Tanggal 27 Nopember 2012 — Ir. BAYU SOESETIA
11057
  • kondisi yang berkembang saat ini serta keadaan fisik sayayang tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan perjuangan yang mulia ini,terhitung mulai saat ini saya mundur dari segala aktivitas organisasi komite yangsaya pimpin ;2 Harapan saya ada penerus yang menggantikan untuk melanjutkan organisasi inisampai apa yang kita citacita berhasil ;3 Kepada rekanrekan yang telah berbuat banyak terhadap organisasi yang sayapimpin saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf yang sebesarbesarnyakepada seluruh civitas
    Kepada rekanrekan yang telah berbuat banyak terhadap organisasi yang sayapimpin saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf yang sebesarbesarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkin ada tindak tanduk saya yangtidak berkenan dan telah menyakitkan hati orang lain baik yang di sengajamaupun yang tidak sengaja.Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sesungguhnya.WasalamMU.Bahwa setelah menambahkan katakata tersebut selanjutnya sekitar pukul 15.24WIB dalam perjalanan dari SMA Negeri 70 Jl.
    Saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf yang sebenarbenarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkin ada tindak tanduk sayayang tidak berkenan dan telah menyakitkan hati orang lain baik yangdisengaja maupun yang tidak sengaja;Bahwa selama ini Saksi Alhamdulilah masih dalam keadaan sehatsehat saja ;Bahwa Saksi tidak pernah mengucapkan hal tersebut dan Saksi tidak pernahmengundurkan diri dari ketua komite dan tidak perlu meminta maaf karenaSaksi tidak menyakiti siapapun ;Bahwa karena ungkapkan
    Kepada rekanrekan yang telah berbuat banyak terhadap organisasi yang sayapimpin saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf yang sebesarbesarnyakepada seluruh civitas sekolahDemikian pernyataan saya ini dibuat dengan sesungguhnya.WasalamMUMenimbang, bahwa setelah membaca email tersebut saksi DR.
    Sayamengucapkan terima kasih dan mohon maaf yang sebenarbenarnya kepadaseluruh civitas sekolah mungkin ada tindak tanduk saya yang tidak berkenan dantelah menyakitkan hati orang lain baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dengan beredarnyaemail dari account Musni umat 2006@yahoo.co.id yang telah diforward olehTerdakwa Ir. BAYU SOESETIA ke KelasX SMAN70 @yahoogroups.com tanpa ijinsaksi DR.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1413 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 2 April 2015 — Ir. BAYU SOESETIA
8437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1413 K/Pid.Sus/2014besarbesarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkin ada tindak tanduksaya yang tidak berkenan dan telah menyakitkan hati orang lain baik yangdi sengaja maupun yang tidak sengaja.Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sesungguhnya.WasalamMU.Bahwa setelah menambahkan katakata tersebut selanjutnya sekitar pukul15.24 WIB dalam perjalanan dari SMA Negeri 70 JI.
    Saya mengucapkan terima kasih danmohon maaf yang sebenarbenarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkinada tindak tanduk saya yang tidak berkenan dan telah menyakitkan hatiorang lain baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja.Bahwa kalimat tersebut diatas tidak benar karena selama ini saksi Dr. MUSNIUMAR masih dalam keadaan sehatsehat saja dan saksi Dr.
    Saya mengucapkan terima kasih danmohon maaf yang sebenarbenarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkinada tindak tanduk saya yang tidak berkenan dan telah menyakitkan hatiorang lain baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja. Bahwa kalimat tersebut diatas tidak benar karena selama ini saksi Dr. MUSNIUMAR masih dalam keadaan sehatsehat saja dan saksi Dr.
    Kepada rekanrekan yang telah berbuat banyak terhadap organisasi yangsaya pimpin saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf yangsebesarbesarnya kepada seluruh civitas sekolah mungkin ada tindaktanduk saya yang tidak berkenan dan telah menyakitkan hati orang lainbaik yang di sengaja maupun yang tidak sengaja.Demikian pernyataan saya ini dibuat dengan sesungguhnya.Hal.12 dari 36 hal. Put.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — UNIVERSITAS ANDALAS (UNAND) melawan 1. DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn, dkk
7138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang adanya kepentingan beberapa Perguruan Tinggi lainnya jikasampai terlaksana perintah eksekusi tersebut, dan ada kerugianPerguruan Tinggi lainnya sebagai Civitas Akademika jika publikasitersebut sampai dilakukan, antara lain:Gugatan Class Action yang diajukan oleh David ML. Tobing, S.H,M.Kn/Termohon Kasasi dalam Perkara Nomor 87/Pdt.G/2008/PN JktPst, jo. Nomor 83/PDT/2009/PT DKI jo. Nomor 2975 K/Pdt/2009 jo.Nomor 032/2011.Eks hanyalah gugatan semu.
    melakukanpenelitian ilmiah untuk menyampaikan hasil temuan penelitiannya kepadaseluruh masyarakat melalui mass media cetak tertutis maupun mediaelektronik lainnya; Bahwa penelitian yang dilakukan oleh Peneliti dari Institut PertanianBogor (IPB) adalah penelitian yang mengambil sample acak, dimanapeneliti tidak mengetahui sample susu yang ditelitinya tersebut berasaldari produk susu yang mana dan dari produsen susu yang mana;Menjadi preseden buruk di kemudian hari, setiap hasil penelitian yangdilakukan oleh civitas
    Disinilah letak keberatan dan alasan Pemohon Kasasi dan parabeberapa Perguruan Tinggi lainnya atas nama Civitas Akademika, atasnama RektorRektor Perguruan Tinggi lainnya membantah bunyi Keputusandan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor032/2011.Eks, tertanggal 11 April 2011, dimana perintah eksekusi yangditujukan pada Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mempublikasikan hasilpenelitian dengan menyebutkan namanama dan jenis produk susu formulayang terkontaminasi Enterobacter
    Sakazakiharuslah dibatalkan;Bukan saja preseden buruk bagi civitas akademika, tetapi berdampak burukpula dapat menyesatkan anggapan khalayak masyarakat yang akanketakutan menggunakan beberapa produk dan mengkonsumsi beberapaproduk susu yang menilai semua susu yang beredar seluruhnya sudahberacun dan tercemar, bilamana hasil penelitian iImiah tersebut diumumkan.
    Kalau dipublikasikan ke masyarakat luas dimedia massa ada susu yang tercemar bakteri, akan menimbulkan gejolak dimasyarakat, seluruh susu yang beredar dan dipasarkan di Indonesia sudahtercemar;Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Civitas Akademik InstitutPertanian Bogor (IPB) bukan menemukan nama jenis produk susu yangtercemar.
Register : 19-11-2018 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Ktg
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat:
YAYASAN PERGURUAN TINGGI KOTAMOBAGU YPTK
Tergugat:
1.DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KEMENRISTEK RI
2.KETUA LEMBAGA LAYANAN DIKTI WILAYAH IX SULAWESI
3.YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI KOTAMOBAG MANDIRI
4.YAYASAN PENDIDIKAN BOLAANG MONGONDO
5.Ny. Hj. SALSIA ULFA SAHABI MANOPPO
6.Hi. WILLY ABDULLAH FUJIWARA
7.ERNA MANOPPO, SE, M. Si
8.Prof. DR. Ir. UMAR PAPUTUNGAN, M. Sc
6610
  • Pada tanggal 12 Nopember 2015,sebanyak 305 orang dari lingkungan Civitas Akademika UDK yang terdiriHalaman 17 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Ktgdari kalangan Rektorat, Dekanat, Kepala Unit Pelayanan, StafPendidikan, Mahasiswa, Alumni dan pihak lainnya membuat suratpernyataan sebagai protes dan rasa kecewa atas perseteruan antaraPenggugat dan Tergugat IIl yang sudah sangat mengganggu prosespelaksanaan Tridharma Pendididkan Tinggi;46.
    Dalam surat pernyataan tersebut diatas, para Civitas Akademikamenyatakan antara lain:a. kami seluruh Civitas Akdemika Uniersitas Dumoga Kotamobagu,tidak percaya lagi kepada Yayasan Pendididkan BolaangMongondow;b. kami tidak percaya kepada Yayasan Perguruan TinggiKotamobagu;c. mulai hari ini, tanggal 12 Nopember 2015, Universitas DumogaKotamobagu, dan seluruh Civitas Akademika, tidak berada dibawahnaungan kedua Yayasan tersebut diatas;d. kami seluruh Civitas Akademika Universitas Dumoga Kotamobagu
    ,dengan tegas menolak klaim kepemilikan dari kedua Yayasantersebut diatas;e. kami seluruh Civitas Akademika Universitas Dumoga Kotamobagu,menyatakan dengan tegas berdiri sendiri, dan tidak berada dibawahnaungan Yayasan Manapun;f. kami seluruh Civitas Akademika Universitas DumogaKotamobagau, Menyerahkan kepada Pemerintah Kotamobagu untukmengolah sepenuhnya Universitas Dumoga Kotamobagu;47.
    Menindaklanjuti pernyataan protes dari kalangan Civitas AkademikUDK, pada tanggal 7 Desember 2015 di Jalan Cikini no 44 Jakarta Pusattelah dilakukan pertemuan yang membahas permasalahanpenyelenggaraan Tridharma Pendidikan Tinggi di UDK yang hadiri olehPenggugat dengan Tergugat IV. Dari pertemuan tersebut tercapaibeberapa kesepakatan yang dinilai dapatpenyelesaian permasalahanpenyelenggaraan Perguruan Tinggi UDk;Halaman 18 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Ktg49.
    antara lain:(1) Badan Penyelenggara UDK yaitu YPTK 1987 tidak melakukankomunikasi dengan Tergugat ;(2) YPTK 1987 tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar,sehingga Tergugat menilai penyelenggaraan UDK perlu ditinjauulang;(3) Penyelenggaraan Tridharma Penddikan Tinggi di UDK terganggudengan adanya perseteruan antara kelompok Penggugat dankelompok Tergugat IV;Halaman 22 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Ktg(4) Adanya penolakan terhadap yayasan Penggugat maupunTergugat IV dari Civitas
Register : 11-11-2011 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/PDT.SUS-MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 12 Juni 2014 — YON NOFIAR >< 1. UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMAJAYA ; 2. YAYASAN ATMAJAYA
284111
  • ., M.H. di tahun 2005 (Bukti T3).Ide/gagasan kursus/pelatinan CHRP tersebut beliau paparkan di kalanganinternal Universitas/Civitas Akademika Universitas Katolik Atma Jaya(TERGUGAT) di tahun 2005 (Bukti T4) dan kemudian atas paparan tersebutUniversitas Katolik Indonesia Atma Jaya setuju agar pihak kampus/panitiapenyelenggara mengadakan kursus/pelatihan dengan nama/merek/identitasCHRP yang dibuka untuk umum.
    GUGATAN A QUO SALAH PIHAK DAN SALAH ALAMAT KARENAMEMINTA AGAR UNIVERSITAS (TERGUGAT) YANG SECARA DE FACTOHANYA MERUPAKAN UNIT AKADEMIS / PENDIDIKAN UNTUK KEMUDIANDIWAJIBKAN MENGGANTI UANG GANTI RUGI SENILAI TOTALRP.8.000.000.000, (DELAPAN MILIAR RUPIAH) (EXCEPTIO ERROR INPERSONA).Majelis hakim yang terhormat, TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGATREKONVENSI adalah merupakan civitas akademika (universitas) yang seharihari memiliki aktivitas memberikan pendidikan untuk masyarakat yang terdaftar(mahasiswa dan
    Oleh karena itu, gugatan yangdiajukan kepada sebuah civitas akademika adalah gugatan yang jelasjelassalah pihak dan error in persona. Il. DALAM POKOK PERKARA.I. CHRP MERUPAKAN IDE/GAGASAN YANG TELAH DIPIKIRKANSEJAK TAHUN 2005 OLEH DR. BAMBANG SUPRIYANTO, S.H.,M.H. (PRAKTIS!
    Supriadi Legino, MBA, dan karena nama besar(reputasi) dari UNNMERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA yangtelah puluhan tahun dikenal masyarakat, para pengajar kursus/tenagapengajar CHRP tersebutpun bersedia untuk meluangkan waktunya untukmengisi pelatihan dan memberikan pengajarannya kepada para peserta.Diketahuinya kursus/pelatinan dengan identitas / merek jasa CHRP yangdiadakan oleh Civitas Akademika UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIAATMA JAYA in casu.
    TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGATREKONVENSI bukan hanya di kalangan internal civitas akademika,mahasiswa dan mahasiswi dan peserta saja, tetapi masyarakat publik luaskarena program ini telah dipromosikan secara masif dan meluas sejaktahun 2006. Jadi secara hukum, hal ini sudah tidak perlu lagi sebenarnyadibuktikan di persidangan karena sifatnya yang sudah notoire feiten / faktaNOLOIlE, 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nn on nnn nn nnn an nen nee nn nen ane ane semenMenurut M.
Register : 03-09-2013 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 128/PDT.G/2013/PN.AB.
Tanggal 10 Maret 2014 — BENHARD.R.E.MATTHEIS, ST , dalam kedudukan sebagai Direktur C.V.Providentia (P.NET) dahulu beralamat di Jln.Rijali No. 28B Kota Ambon, sekarang beralamat di Jln. Dr Kayadoe Kudamati RT 001 / RW 05 keluarahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. M E L A W A N UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU (UKIM), yang beralamat pada Jln. OT PATTOMAIPAUW, Tanah Lapang Kecil Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
4727
  • Penggugat sebagai Pihak Pertama denganTergugat sebagai Pihak Kedua ,maka Penggugat sebagai PihakPertama telah mengerjakan dan atau menyediakan :Ineternet Connection ,Pencapaian yang di peroleh dariKomponen Internet Connection adalah : Keseluruhan layananini telah terpenuhi 100% sesuai kontrak ,dan telah berfungsiserta sudah dimanfaatkan oleh citivitas akaddemika UKIM.Jaringan Komputer ,Keseluruhan jaringan ini telah terpenuhi100% sesuai kontrak dan tealah berfungsi serta sudahdimanfaatkan oleh civitas
    akademika UKIM.Coner Digital Information (CDI), Keseluruhan jaringan ini telahterpenuhi 100% sesuai kontrak dan tealah berfungsi sertasudah dimanfaatkan oleh civitas akademika UKIM.Computer Lab Deskripsi , Presentasinya baru mencapai 45 %Electronic Student Card ,dengan penjelasan sebagai berikut :ELearning Deskripsi Presentasenya telah mencapai 100 %ERegestration Deskripsi Presentasenya telah mencapai100%EFinance Deskripsi Presentasenya telah mencapai 85%ELibrary Deskripsi Presentasenya 85%EEletronic
    Penggugat sebagai Pihak Pertama denganTergugat sebagai Pihak Kedua ,maka Penggugat sebagai Pihak Pertama telahmengerjakan dan atau menyediakan :e Ineternet Connection ,Pencapaian yang di peroleh dariKomponen Internet Connection adalah : Keseluruhan layananini telah terpenuhi 100% sesuai kontrak ,dan telah berfungsiserta sudah dimanfaatkan oleh citivitas akaddemika UKIM.e Jaringan Komputer ,Keseluruhan jaringan ini telah terpenuhi100% sesuai kontrak dan tealah berfungsi serta sudahdimanfaatkan oleh civitas
    Coner Digital Information (CDI), Keseluruhan jaringan ini telahterpenuhi 100% sesuai kontrak dan tealah berfungsi sertasudah dimanfaatkan oleh civitas akademika UKIM.
    bukti T 10); Bahwa kerugian matriil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi adalahsebesar Rp.913,887,000, (Sembilan ratus tiga belas juta, delapan ratusdelapan puluh tujuh ribu rupiah) karena Penggugat Rekonpensi telahmembayar kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Pasal 4 dan Pasal5 Kontrak Kerjasama Nomor : 01/KKS/PNET/IV/2011 yang dibuat danditandatangani pada tanggal 1 April 2011, sedangkan kerugian inmatriil adalahsebesar 10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) nilai mana berkaitanharapan civitas
Register : 08-03-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/2018/PTUN.SRG
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
193103
  • Pencarian kebenaran ilmiah oleh civitas akademika;b. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif denganmenjujung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya,kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;4.
    Pasal 9 ayat 1. kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalampasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Civitas Akademika dalampendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmupengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dalampelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggj;Bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (1) UndangUndang Dasar RepublikIndonesia 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkanpendidikan;Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT adalah warga negara yang berhakmendapat pendidikan sebagai tujuan
    Oleh karenanya tindakan yang dilakukan oleh Tergugat danCivitas Akademika Universitas Pamulang tidaklah berlebinan, karenaTergugat dan Civitas Akademika Universitas Pamulang harus melindungi+ 80.000 (delapan puluh ribu) mahasiswa, apabila perbuatanPENGGUGAT tidak diberi sanksi yang tegas maka akan menjadi contohyang buruk bagi mahasiswa lainnya;Bahwa mengenai keadaan yang sangat mendesak dan kepentinganPenggugat sangat dirugikan, hal ini sangat mengadaada sekallibukankah dalam masalah ini.
    Ilmiah oleh Civitas Akademika;Halaman 37 dari 66 Halaman Putusan Perkara Nomor : 6/G/2018/PTUNSRGb) Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif denganmenjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya,kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa;dalam gugatannya karena tidak sesuai dengan fakta dan keadaansebenarnya;Bahwa perbuatan Penggugat dengan melakukan pemukulan terhadapyuniornya apakah sesuai?!
    Namun justru bentuk sikapdan Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dan Civitas AkademikaUniversitas Pamulang tidaklah berlebihan, karena Tergugat dan CivitasAkademika Universitas Pamulang memiliki beban tanggungjawab yangharus dijalankan dengan melindungi + 80.000 (delapan pulurh ribu)mahasiswa, apabila perbuatan Penggugat tidak diberi sanksi yangtegas maka akan menjadi suatu hal yang buruk bagi mahasiswalainnya, dan sangat memungkinkan akan timbul persepsi bahwa seolaholah kampus membiarkan tindak
Register : 07-04-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
Ikra S. Alkatiri
Tergugat:
Rektor Universitas Khairun Ternate
299165
  • Ayat (3)menyatakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasanmimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggimerupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika, yangwajiod dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruantinggi.
    Ayat (2) menyatakan bahwa: kebebasan akademik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan kebebasan civitas akademikauntuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuandan teknologi secara bertanggungjawab melalui tridharmaperguruan tinggi.
    Selanjutnya pada Pasal 22 ayat (6) disebutkanbahwa: Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota civitas akademika mengupayakan agar kegiatan danhasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruantinggi yang bersangkutan, mengupayakan agar kegiatan danhasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dankemanusiaan, bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atauorang lain, melakukannya
    Akademika Universitas Khairun,karena aksi massa yang ikut oleh Penggugat tergabungdalam Front Rakyat Indonesia Pembebasan West Papua,sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Misi UniversitasKhairun yang wajid dipedomani oleh Civitas AkademikaUniversitas Khairun, dan melanggar kewajibannya sebagaiMahasiswa Universitas Khairun sebagaimana diatur dalamPasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017Tentang Statuta Universitas Khairun
    Statuta Universitas KhairunTernate menyebutkan bahwa civitas akademik adalah mahasiswa dan dosendi lingkungan Universitas Khairun Ternate dan status sebagai Civitas AkademikaUniversitas Khairun Ternate tetap melekat meskipun tetap beraktivitas di luarkampus;bahwa organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Universitas Khairun Ternateboleh saja berkecimpung dalam organisasi, tetapi organisasi yang dimaksudkan dalam Statuta Universitas Khairun Ternate adalah organisasi untuk, oleh,dan bertanggungjawab kepada
Putus : 12-10-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2555 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Oktober 2016 — ABDUL MUHAIMIN ZAWAWI, S.H., MM. vs IMRAN KOESENSI, BA. dkk
4529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SubariImam Santoso dengan Akta Nomor 04 Tahun 2010, mengakibatkanUniversitas Bondowoso dan seluruh civitas akademika terpecah belah selamahampir 7 (tujuh) tahun yang menerima akibat kerugian dari perpecahantersebut adalah: YPGR Bondowoso selaku Badan Penyelenggara Universitas Bondowosoyang sah; Masyarakat dalam hal ini mahasiswa dan wali mahasiswa; Negara, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional selaku LembagaNegara Pemberi Izin sekaligus Pembina Perguruan Tinggi Swasta;9.
    Joko Herman Kusbiantoro (selaku Pengawas pada Akta 04 Tahun2010);Mereka semua telah dengan sukarela mengundurkan diri dari kepengurusanYPGR Bondowoso yang sah dengan membentuk kepengurusan yayasansendirisendiri dengan mengatasnamakan YPGR Bondowoso, masingmasingdengan Akta Nomor 18 Tahun 2008 dan Akta Nomor 04 Tahun 2010;Bahwa, atas desakan civitas akademika Universitas Bondowoso setelah kamimenerima amar putusan dari Mahkamah Agung RI tersebut pada poin 10 dankami selaku Ketua Pengurus YPGR Bondowoso
    Nomor 2555 K/Pdt/201613.14.15.b. 1 (satu) kali kami mengundang di kantor YPGR Bondowoso di Hotel Kinantibersama Civitas Akademika Universitas Bondowoso;Bahwa Pasal 53 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2004menyatakan bahwa pemeriksaan personil organ yayasan dapat dimohonkanuntuk dilakukan jika diduga telah: Melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggarandasar; Lalai dalam melaksanakan tugas; Merugikan Yayasan
    Bahwa, sengketa 2 (dua) kubu ditubuh YPGR Bondowoso antara kubuImran Koesensi, BA, dengan Akta Nomor 18 Tahun 2008 dengan kubu H.Subari Imam Santoso dengan Akta Nomor 04 Tahun 2010, mengakibatkanUniversitas Bondowoso dan seluruh civitas akademika terpecah belahHalaman 14 dari 36 hal. Put.
    Mendahulukan kepentingan public dan civitas akademika di ataskepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok;2.3. Mengelola penyelenggaraan pendidikan di Universitas Bondowosodalam naungan satu yayasan dan satu Rektor serta mengacu AktaNomor 4 Tahun 2003 jo. Akta Nomor 12 Tahun 2006, sebagaimanaputusan MA Nomor 2592 K/ Pdt/2012, tanggal 3 Oktober 2013;2.4. Mencabut semua bentuk tuntutan hukum sebagaimana adanyasebelum konflik dan perselisihan berlangsung;2.5.
Register : 17-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 102/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 25 September 2018 —
6537
  • Bahwa suratsurat yang dikirim kepada Tergugat saling bertentangan yaitu, padaPutusan No. 102/PDT/2018/PT KPG Halaman 10 dari 27surat lain di Tulis terhutang pada Koperasi Karyawan Yayasan Ranaka Manggarai(Kopkar YRM) dan di surat lain bertulis Di Koperasi Civitas Akademia Unikom,sehingga sangat membingungkan dan pertanyaannya tergugat berhutang padakoperasi yang mana???
    sepanjang hal itu ada relevansinya dan pada prinsipnya Tergugat danTurut Tergugat membantah dan menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalildalilgugatan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam surat gugatan;Bahwa gugatan penggugat pada poin 5, menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Mei2013 penggugat mengajukan permohonan kredit kepada penggugat (KoperasiKaryawan Yayasan Ranaka Manggarai (Kopkar YRM) adalah tidak benar, karenayang benar adalah pada tanggal 3 Agustus 2010, tergugat meminjam uang diKoperasi Civitas
    Bahwa Tergugat bukan anggota atau calon anggota pada Koperasi Civitas AkademiaUnikom (Kosika Unikom) tetapi Tergugat mengaku telah meminjam uang di KoperasiCivitas Akademia Unikom (Kosika Unikom) untuk modal usaha sebesar RP.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan jaminan sertifikat Hak Milik sebidangtanah nomor: 438 tahun 2005 atas atas nama pemilik Theodorus Dandur (TurutTergugat), dengan kesepakatan : lama Pinjaman 30 Bulan, angsuran pokok RP.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per Bulan dan bunga
    Pembayaran pertama pada tanggal 3 Agustus 2010 sebesar RP. 950.000(Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan pada tanggal 21 Agustus 2010Koperasi Civitas Akademia Unikom (Kosika Unikom) memberikan kartu PinjamanAnggota kepada tergugat yang bertuliskan tanggal pinjaman 6 Agustus 2010,jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan dan tanggal pembayaran pertama 6Putusan No. 102/PDT/2018/PT KPG Halaman 11 dari 27September 2010 sebesar RP. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)yang ditanda tangani oleh
    Bahwa terhadap peringatan tersebut tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannyakarena usaha tergugat sudah bangkrut, maka pada tanggal 27 September 2011mengirimkan surat pemberitahuan penyitaan nomor; 117/KOPKARYRM/eks /IX 2011yang intinya melunasi pinjaman di Koperasi Civitas Akademia (kosika) KoprasiKaryawan Yayasan Ranaka Manggarai (Kopkar YRM) sebesar RP. 19.217.500(Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) terhitungtanggal 6 Desember 2012 sampai dengan tanggal 6 Oktober
Putus : 08-03-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2509 K/Pdt/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — UNIVERSITAS INDONESIA dan UNIVERSITAS HASANUDDIN VS DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn, DKK
12294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang harus dipegang teguh oleh setiappeneliti, dan hal ini sudah menjadi acuan Internasional, bahwasanyasetiap hasil temuan peneliti dalam penelitian ilmiah disampai kanmelalui jurnaljurnal knusus untuk itu ataupun seminarseminar ilmiah,agar tiap peneliti lainnya baik di dalam negeri maupun di duniaInternasional turut mempelajarinya dan menggunakannya sebagaibahan pengembangan ilmu dan teknologi masa depan; Menjadi preseden buruk di kemudian hari, setiap hasil penelitianapapun yang dilakukan oleh civitas
    Disinilahletak keberatan dan alasan Pemohon Kasasi dan para beberapaPerguruan Tinggi lainnya atas nama Civitas Akademika, atas namaRektorRektor Perguruan Tinggi lainnya membantah bunyi Keputusandan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 032/2011.Eks tertanggal 11 April 2011, dimana perintaheksekusi yang ditujukan pada Institut Pertanian Bogor untukmempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan namanamadan jenis produk susu formula yang terkontaminasi EnterobacterSakazaki
    Putusan Nomor 2509 K/Pdt/2015TinggiPerguruan Tinggi lainnya sebagai Civitas Akademika jika publikasitersebut sampai dilakukan, antara lain:Gugatan Class Action yang diajukan oleh Sdr. David ML. Tobing,S.H., Mkn/Termohon Kasasi dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST jo. Nomor 83/PDT/2009/PT.DKI jo. Nomor 2975 K/PDT/2009 jo. Nomor 032/2011.Eks hanyalah gugatan semu.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 PK/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA VS PT. PETRA TOWN SQUARE, DK
6498 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelanggaran GSB, KDB dan KLB dan tidak tersedianya lahan parkiryang memadai akan mengakibatkan kemacetan di jalan depan kampusUK Petra semakin parah dan pemanfaatan lahan parkir UK Petra olehpenghuni apartemen dan pengunjung shopping arcade secara melawanhukum sejauh mereka bukan bagian dari civitas akademi UK Petra;7.
    tertentu sudahparah, apalagi kelak jika gedung yang bersangkutan telah selesaidibangun;(2) Berkaitan dengan kemacetan lalu lintas tersebut, kebisingan yangditimbulkan sebagai akibatnya juga akan merugikan Penggugat; yakniterganggunya kenyamanan dan ketenangan proses belajar danmengajar di kampus yang dikelola Penggugat:(3) Terhalang atau tertutupnya pandangan bebas dari arah jalan kekampus UK Petra;(4) Ketidak nyamanan yang diakibatkan berkurangnya kapasitaspenggunaan lahan parkir milik Penggugat oleh civitas
    Heru Purwadio, MSPpada halaman 32 Putusan Judex Facti tingkat pertama;Adanya potensi kebakaran yang bakal cepat merambat ke gedungPemohon PK jika terjadi kebakaran di gedung apartemen milikTermohon PK tentu selalu mengkhawatirkan dan menimbulkan waswas yang membebani pikiran pengurus dan civitas akademiUniversitas Kristen Petra (UK Petra) yang dikelola Pemohon PK;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Halaman 24 dari 26 Hal. Put.
    kembali tidak dapat dibenarkan, karenadalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan adanya kerugian imateriilberkaitan dengan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat antara lainkemacetan lalu lintas yang bakal terjadi, kebisingan, terganggunya kenyamananakibat berkurangnya penggunaan lahan parkir para pengunjung Petra SquareApartemen dari Shoppings Archade yang bukan bagian dari Civitas
Putus : 24-10-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 312/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 24 Oktober 2013 — SYAHRUNSYAH SITORUS, SH
4912
  • menurut beritaKoran berobat; Bahwa masalah timbul akibat dari SMS yangdikirimkan saksi Raja Imansyah Kepada saksi JamilUdin Sitorus yang isinya meinta uang kepada RektorRp. 1.500.000, untuk menghentikan aksi demo; Bahwa saksi memberitahukan hal SMS gtersebutkepada terdakwa sebagai wakil panitia WisudaMahasiswa Universitas Asahan; Bahwa saksi hanya sekedar memberitahuan kepadaterdakwa sekedar memberitahuakan saja, bukanuntuk menelusuri atau) menindaklanjuti isi SMStersebut; Bahwa konsep pembinaan Civitas
    , bahwa Majelis Hakim berpendapat akibat daripebuatan terdakwa tersebut saksi korban tidak mengalami sakitpada bagian pipi, dimana saksi dapat melakukan pekerjaannyaseharihari dan saksi tidak ada memakan/ minum obat dan lansungpulang setelah pemeriksaan dokter di Rumah Sakit, sebagaimanaketerangan Ahli dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hal tersebut dilakukan terdakwa sebagaisalah satu bentuk pembinaan kepada Mahasiswanya, agar janganterjadi kebohongan ataupun bentuk pemerasan dalamlingkunangan Civitas
Register : 28-03-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 14-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 151/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 30 Mei 2018 — Pembanding/Penggugat : H. MULYANA,SH.,MPd,,MH.Kes Diwakili Oleh : AHDAR, SH
Terbanding/Tergugat : HJ. LANI MEILANI, SE. M.M.
Terbanding/Turut Tergugat II : ASEP MULYANA, S.Kep.Ners.MM MPd
Terbanding/Turut Tergugat I : DRS. H. KISWAYA, M.Pd
3939
  • Bahwa benar gugatan Penggugat angka 4, 5 dan 6 yaitu belakangan didugaTergugat telah melakukan banyak penyimpangan keuangan dan aset, yangbertindak tanpa sepengetahuan Penggugat, Turut Tergugat dan TurutTergugat Il (yang dalam hal ini adalah Civitas Akademika STIKes MitraKencana Tasikmalaya) yaitu diantaranya Tergugat diduga menggunakanuang sebesar Rp. 2.100.000.000, (dua milyar seratus juta rupiah) yaituperbuatan yang secara undangundang diduga adalah melawan hukum;Bahwa, atas perbuatan Tergugat
    Bahwa, benar apa yang telah diuraikan dalam gugatan Penggugat, ternyataTergugat ketika menjabat sebagai PUKET 11 yang bertugas sebagai bidangkeuangan, administrasi, asset dll diduga telah menyalahgunakankewenangannya sehingga merugikan Penggugat maupun Civitas AkademikaSTIKes Mitra Kencana Tasikmalaya yaitu tindakan Tergugat diantaranya:a. Diduga Membeli Tanah dan bangunan berikut segala turutannya, SHM No.01064/Kel. Sukamulya Kec.
    Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut diatas mengakibatkan banyakmenimbulkan kerugian kepada Penggugat dan kepada Turut Tergugat danTurut Tergugat Il, intinya kepada seluruh Civitas Akademika Stikes MitraKencana Tasikmalaya;Dari seluruh uraian tersebut diatas, Turut Tergugat II memohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini denganmemutuskan:1. Mengabulkan dan menerima seluruh Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Register : 07-02-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PT MANADO Nomor 10/PID/2020/PT MND
Tanggal 30 Maret 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HANDRY STANLY ERING
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OLLIVIA PANGEMANAN
335339
  • ., juga status saksi sebagai seorang dosen,sebagai ASN dan pejabat negara yakni Rektor Unima yang berdampak secara langsungpada kerugian secara institusi, dimana terganggunya konsentrasi dalam pengambilankeputusan dan pelayanan kepada stakeholder, yaitu mahasiswa, pegawai, dosen sertaseluruh civitas Unima yang terkait di dalamnya.
    RUNTUWENEdan berakibat harkat, martabat, nama baik dan kehormatannya menjadi tercemar danbahkan keluarga akan menjadi tercemar., juga status saksi sebagai seorang dosen,sebagai ASN dan pejabat negara yakni Rektor Unima yang berdampak secara langsungpada kerugian secara institusi, dimana terganggunya konsentrasi dalam pengambilankeputusan dan pelayanan kepada stakeholder, yaitu mahasiswa, pegawai, dosen sertaseluruh civitas Unima yang terkait di dalamnya.