Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : ABDUL MALIK Bin DJAYA LANGKARA
85 — 47
Ridwan Nur pada akhir November2017 di Hotel Clario Makassar, penerimaan uang tersebut tanpamenggunakan kuitansi ataupun tanda terima. Saksi Muh. Ridwan Nurkemudian memotong uang yang diterimasaksiMuh.Taufiq Akbar(sebesar)Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan saksi Muh.Ridwan Nur atas instruksi lisan dari saksi Muh. Ridwan Nur, sisa uangsenilai Rp. 118.000.000,(seratus delapan belas juta rupiah) digunakanuntuk membayar pinjaman pribadi saksi Muh. Ridwan Nur kepada saksiMuh.
Ridwan Nur pada akhirNovember 2017 di Hotel Clario Makassar, penerimaan uang tersebuttanpa menggunakan kuitansi ataupun tanda terima. Saksi Muh.Ridwan Nur kemudian memotong uang yang diterima saksiMuh.Taufiq Akbar (Sebesar) Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)untuk keperluan saksi Muh. Ridwan Nur atas instruksi lisan darisaksi Muh. Ridwan Nur, sisa uang senilai Rp. 118.000.000,(seratusdelapan belas juta rupiah) digunakan untuk membayar pinjamanpribadi saksi Muh. Ridwan Nur kepada saksi Muh.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG Diwakili Oleh : UDDIN LABE,SH
117 — 54
Ridwan Nur padaakhir November 2017 di Hotel Clario Makassar, dimana penerimaanuang tersebut tanpa menggunakan kuitansi ataupun tanda terima.Bahwa benar dari penerimaan uang Saksi Muh. Taufigq dari saksi Abdulmalik tersebut, terdakwa Muh. Ridwan Nur kemudian memotongsebesar kurang lebih Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) untukkeperluanterdakwa Muh. Ridwan Nurdan sisa uang senilai Rp.118.000.000, (Seratus delapan belas juta rupiah) digunakan untukmembayar pinjaman pribadi Terdakwa Muh.
Putusan No.14/PID.SUS.TPK/2020/PT MKSRidwan Nur pada akhir November 2017 di Hotel Clario Makassar,dimana penerimaan uang tersebut tanpa menggunakan kuitansiataupun tanda terima.Bahwa benar dari penerimaan uang Saksi Muh. Taufiq dari saksiAbdul malik tersebut, terdakwa Muh. Ridwan Nur kemudianmemotong sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) untuk keperluan terdakwa Muh.
RIDWAN, SH
Terdakwa:
Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG
155 — 36
Ridwan Nurpada akhir November 2017 di Hotel Clario Makassar, dimanapenerimaan uang tersebut tanpa menggunakan kuitansi ataupuntanda terima.Bahwa benar dari penerimaan uang Saksi Muh. Taufiq dari saksiAbdul malik tersebut, terdakwa Muh. Ridwan Nur kemudianmemotong sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) untuk keperluanterdakwa Muh. Ridwan Nurdan sisa uangsenilai Rp. 118.000.000, (Seratus delapan belas juta rupiah)digunakan untuk membayar pinjaman pribadi Terdakwa Muh.