Ditemukan 1 data
59 — 10
MUING Bin COKKIE
MUING Bin COKKIE;Tempat Lahir : Benteng;Umur/Tanggal Lahir : 55 tahun/6September 1960;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Akkobang Desa Benteng KecamatanMandalle Kabupaten Pangkep;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SMA;Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan 25 Mei 2015;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampaidengan tanggal 4 Juli 2015;3.
Menyatakan Terdakwa MUING Bin COKKIE secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan beratsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal351 ayat (2) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa MUING Bin COKKIE denganpidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa dalamtahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa parang panjang 55,5 cm dirampasuntuk dimusnahkan;4.
Menetapkan supayaTerdakwa MUING Bin COKKIE dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar permohonan Terdakwa Penuntut Umum tetap padaTuntutannya dan Terdakwa tetap pada Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa MUH.MUING BIN COKKIE pada hari Selasatanggal
PENUTUP.Demikian Visum et Revertum ini kami buat dengan penguraian sejujurjujurnyadengan menggunakan pengetahuan saya sebaikbaiknya serta mengingatsumpah sewaktu menerima jabatan.Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP;SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa MUH.MUING BIN COKKIE pada waktu dan tempatsebagaimana diuraikan pada Dakwaan pertama di atas, Melakukanpenganiayaan yang mengakibatkan lukaluka, yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut :e
MUING Bin COKKIE yang identitasnya sebagaimana telahtermuat dengan lengkap di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dariHalaman 25 dari 32 Putusan Nomor 68/Pid.B/2015/PN. PKJ26identitas tersebut dipersidangan telah diperiksa dan dicocokkan denganTerdakwa, dan dari keseluruhan identitas tersebut telah dibenarkan olehTerdakwa.