Ditemukan 5 data
15 — 12
MENETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II;
2.Menyatakan sah perkawinan pemohon I (Rudi bin Commang) dengan pemohon II (Intang Hilyani binti Arsyad. D) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Februari 2021 di Jalan Kapasa Baru, RT.002, RW.006, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.;
3.Memerintahkan kepada pemohon I (Rudi bin Commang) dan pemohon II (Intang Hilyani binti Arsyad.
45 — 0
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Anwar bin Kunnu) dengan Pemohon II (Kartini binti Commang) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 1991 di Sabah Malaysia.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
48 — 13
R.Bg. sehinggaketerangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi para Pemohon yang keduabernama Commang binti Caboddong, menerangkan bahwa paraPemohon adalah suami isteri yang menikah tanggal 5 September 1993di Pattallassang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, KabupatenBantaeng, dinikahkan oleh Imam yang bernama , dan wali nikahdalam pernikahan tersebut adalah Ayah kandung Pemohon II bernamaWE, lan saksi pada pernikahan
8 — 4
Mansur bin Commang, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan petani,tempat kediaman di Desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone;Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksiadalah sepupu dua kali Pemohon II; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suamiisteriyang menikah di Desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bonepada tanggal 25 April 1994; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II dinikahkan
89 — 45
No. 80/HKII/172/7/1964 isinya menerangkan pada tahun1964 ada Subsidi tanah berdasarkan yang isinya yangmenerima nomor urut 190 atas nama Codde, bidang tanah C/Il/ luasnya 24750 M2 dan harga tanah tersebut dibayar Rp.17.637, (Tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)yang batas batasnya:Utara : Kommang;Timur : Cenning;Selatan: Kommang;Barat : Ponnong;eBahwa pada tahun 1964 Negara melalui kantor Agrariamemberikan Tanah kepada Masyarakat antara lain kepadaCodde luasnya 2,5 hektar, kepada Commang