Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 30 Nopember 2017 — Penggugat:
SILVANUS, S.Pd
Tergugat:
KEPALA DESA MAJANGKAN, KECAMATAN GUNUNG TIMANG, KABUPATEN BARITO UTARA
700
  • -----------------------

DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------
  2. Menyatakan batal :------------------------------------------------------------------------------------

1. Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:-------------------------------------------

1. Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 ;-------------------

2.

Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017,tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan, KecamatanGunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 ;2.
Dalam hal ini Pihak kKecamatan, makaapapun yang dilakukan oleh Tergugat tidak bertentangan denganketentuan Hukum dan perundang Undang dan sah menurut hukum,Maka oleh karena itu Gugatan Penggugat Untuk selebihnya Patut ditolak ;Bahwa Tergugat mengakui timbulnya objek Gugatan oleh Terbitnyasurat keputusan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017, Tanggal 4 mei 2017dan Penerbitan Surat Keputusan Nomor : 77/D.MJK /KEP/V/2017,Hal. 16 dari 40 hal.Pkr.No.23/G/2017/PTUN.PLK15.Tanggal O04 juli 2017, Bahwa apapun yang
Surat keputusan Pemberhentian Penggugat dari jabatankaur pembanguan Desa Majangkan maupun surat keputusan PengangkatanEBTRIANO, S.Pd menjadi Kaur Pembangunan Desa Majangkan sudahmelalui Prosedur Hukum yang SAH $Bahwa Tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat keputusanNomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017tanggal 4 mei 2017 tentang pemberhentianPenggugat dan Surat keputusan Nomor:; 77/06/D.MJK/KEP/VII/2017, tanggal04 Juli 2017, tentang Pengangkatan EBTRIANO,S.Pd menjadi kaurpembangaunan desa majangkan adalah
Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor: 76/06/D.MJK/KEP/V/2017tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan KecamatanGunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 (vide bukti Surat P2=T2) ;2.
Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor:76/06/D.MJK/KEP/V/2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, DesaHal. 34 dari 40 hal.Pkr.No.23/G/2017/PTUN.PLKMajangkan Kecamatan Gunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 (vide buktiSurat P2=T2); 2 nne nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cen2.