Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ARNIL DABERAO CANOPIN
201121
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Melakukan Usaha Perikanan di Bidang Penangkapan, Pembudidayaan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemasaran Ikan
    , yang tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)";
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN dengan Pidana Denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit kapal penangkap ikan M/BCA Marian
    • 9 (sembilan) Unit Alat Penangkap Ikan Hand line
    • 2 (dua) Unit alat komunikasi
      Penuntut Umum:
      NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
      Terdakwa:
      ARNIL DABERAO CANOPIN
      PUTUSANNomor : 4/Pid.SusPRK/2020/PN.BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Tindak Pidana Perikanan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ARNIL DABERAO CANOPINTempat lahir : Davao Gobernor Heneroso Philipines;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 17 Desember 1978;Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan
      Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPINdengan Pidana Denda sebesar Rp 400.000.000, (empat ratus jutaPut. No: 4/Pid.Sus.PRK/2020 PN Bithal 2 dari 25rupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa: 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
      Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) asliMenimbang bahwa oleh karena terdakwa Arnil Daberao Canopinadalah Nakhoda M/BCA.
      Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE)),yang tidak memiliki Surat Izin) Penangkapan Ikan (SIPI)..Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memilikiSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP)2.
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000., (Tiga ratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu ) unit kapal ikan M/BCA.
Register : 06-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PT MANADO Nomor 55/PID/2020/PT MND
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terbanding/Terdakwa : ARNIL DABERAO CANOPIN
16792
  • Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    - Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, dan melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); dan

    - Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia dengan tidak memiliki Surat

    Izin Usaha Perikanan (SIUP);

    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
    2. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
    Pembanding/Penuntut Umum : NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
    Terbanding/Terdakwa : ARNIL DABERAO CANOPIN
    PUTUSANNomor 55/PID/2020/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara pidana pada tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : ARNIL DABERAO CANOPINTempat lahir : Davao Gobernor Heneroso PhilipinesUmur/tanggal lahir : 41 Tahun/17 Desember 1978Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan > PhilipinaTempat tinggal : Maasin Saranggani Province, PhilipinesAgama : KatholikPekerjaan : Nakhoda
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPINdengan Pidana Denda sebesar Rp 400.000.000, (empat ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
    Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI).. Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikanTidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)*2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000., (Tiga ratusJuta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.