Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN PADANG Nomor 325/Pid.B/2014/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2014 — BUL NOPENDI Pgl. KABUL
9113
  • Asril Chaniago;Dikembalikan kepada saksi Dafitna selaku ahli waris korban;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan yang diucapkan secara lisan oleh terdakwa padapokoknya terdakwa mohon keringanan hukum dengan alasan sebagai berikut :e Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;e Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan
    saksi diantar oleh ayah saksi untuk pergi kesekolah;e Benar tidak ada suara klakson sebelumnya;e Benar sepeda motor yang ditumpangi oleh saksi untuk menyebrang11e Benar sebelum melintas sepeda motor yang dikendarai ayah saksi berhenti sebentardan melihat kekiri kekanan;e Benar terjadi benturan keras dan mengenai samping kanan depan;e Benar saksi juga mengalami luka dan dirawat semalam;Atas keterangan saksi ARIFFALDY ASDAFI, terdakwa menerangkan bahwa keterangansaksi tersebut adalah benar;5 Saksi DAFITNA
    membawa (satu) orang penumpang kontrasepeda motor BA2289AE membawa (satu) orang penumpang.e Bahwa saksi adalah istri dari korban Asril chaniago;e Bahwa suami saksi meninggal dunia di rumah sakit;e Bahwa terdakwa dan keluarganya tidak ada datang meminta maaf;e Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa dan ibunya pada saat berada di unit lakalantas;e Bahwa tidak ada perdamaian antara saksi dan terdakwa;e Bahwa terdakwa dan keluarganya tidak ada memberikan bantuan kepada keluargasaksi;Atas keterangan saksi DAFITNA
    jalan;Bahwa kemudian terjadi benturan keras antara sepeda motor terdakwa dengan saksiAsril Chaniago;Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak menggunakan helm;Bahwa Terdakwa sudah menghidupkan klakson;Bahwa titik tabrak dari kedua kendaraan tersebut berada dijalur sebelah kanan dariarah datangnya sepeda motor BA6753QH;Bahwa setelah terjadi benturan keras tersebut terdakwa tidak sadarkan diri dibawakerumah sakit dan dirawat selama seminggu;Bahwa terdakwa sudah berusaha mendatangi rumah saksi Dafitna
    Asril Chaniago ;Dikembalikan kepada saksi Dafitna ahli waris korban ;6 Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah);19 Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPadang, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh kami MUCHTAR AGUSCHOLIF, SH. selaku Hakim Ketua Sidang, MAHYUDIN,.SH.,MH dan IRWANMUNIR, SH.
Register : 23-06-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 325/Pid.Sus/2014/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2014 — BUL NOPENDI Pgl. KABUL ;
306
  • Asril Chaniago ;Dikembalikan kepada saksi Dafitna ahli waris korban ;6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
    Asril Chaniago;Dikembalikan kepada saksi Dafitna selaku ahli waris korban;4.
    Saksi DAFITNA ;e Bahwa mengerti kenapa dimintai keterangan sehubungan saksi dalamperkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07Maret 2014 sekira jam 06.15 Wib bertempat di jalan M Yunus Kel.
    membawa 1 (satu)orang penumpang kontra sepeda motor BA2289AE membawa 1 (satu)Orang penumpang.e Bahwa saksi adalah istri dari korban Asril chaniago;e Bahwa suami saksi meninggal dunia di rumah sakit;e Bahwa terdakwa dan keluarganya tidak ada datang meminta maaf;e Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa dan ibunya pada saat berada diunit laka lantas;e Bahwa tidak ada perdamaian antara saksi dan terdakwa;e Bahwa terdakwa dan keluarganya tidak ada memberikan bantuan kepadakeluarga saksi;Atas keterangan saksi DAFITNA
    jalan;Bahwa kemudian terjadi benturan keras antara sepeda motor terdakwadengan saksi Asril Chaniago;Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak menggunakan helm;Bahwa Terdakwa sudah menghidupkan klakson;Bahwa titik tabrak dari kedua kendaraan tersebut berada dijalur sebelahkanan dari arah datangnya sepeda motor BA6753QH;Bahwa setelah terjadi benturan keras tersebut terdakwa tidak sadarkan diridibawa kerumah sakit dan dirawat selama seminggu;Bahwa terdakwa sudah berusaha mendatangi rumah saksi Dafitna
    Asril Chaniago ;Dikembalikan kepada saksi Dafitna ahli waris korban ;6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, (Seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Padang, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh kami MUCHTAR21 AGUS CHOLIF, SH. selaku Hakim Ketua Sidang, MAHYUDIN,.SH.,MH danIRWAN MUNIR, SH.