Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEWI DAHLIFAH Binti MUHAMMAD ALWI (ALM)
58 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DEWI DAHLIFAH Binti MUHAMMAD ALWI (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Terdakwa:
DEWI DAHLIFAH Binti MUHAMMAD ALWI (ALM)