Ditemukan 2 data
41 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dan PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, serta PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, untuk dicatat dalaftar yang telah disediakan untuk itu ;5.
12 — 4
Taufik) terhadap Penggugat ( Etri kurniasih binti Sudarnoto ) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam dalaftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan