Ditemukan 1 data
Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa:
DIO DAMANDANA Als NANDA Als NIAS Bin SUMARDI
8 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dio Damandana alias Nanda alias Nias bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Penuntut Umum:
Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa:
DIO DAMANDANA Als NANDA Als NIAS Bin SUMARDI