Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 186/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal 3 September 2024 — Penuntut Umum:
Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa:
DIO DAMANDANA Als NANDA Als NIAS Bin SUMARDI
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dio Damandana alias Nanda alias Nias bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
    Terdakwa:
    DIO DAMANDANA Als NANDA Als NIAS Bin SUMARDI