Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 9/Pid.SUS/2014/PN.DUM
Tanggal 20 Maret 2014 — Defri Kurniawan Alias Dede Bin Damunis
204
  • (1) Menyatakan terdakwa DEFRI KURNIAWAN alias DEDE bin DAMUNIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;(2) Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan denda sebesar RP. .1.000.000.000 (satu milyar) dengan ketentuan apabila piadan denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; (3) Menetapkan
    Defri Kurniawan Alias Dede Bin Damunis
    Menyatakan terdakwa DEVRI KURNIAWAN Als DEDE BIN DAMUNIS bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamDakwaan Kesatu2.
    ;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaansebagai berikut;KesatuKesatuBahwa terdakwa Devri Kurniawan Alias Dede Bin Damunis Muhammadis AliasManis Bin Sofyan, baik bertindak sendirisendiri ataupun bertindak secara bersamasamadengan Muhammadis Alias Manis Bin Sofyan (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hariSabtu tanggal 19 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Oktober 2013, atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111ayat (1) UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang NarkotikaAtauKeduanon Bahwa terdakwa Devri Kurniawan Alias Dede Bin Damunis MuhammadisAlias Manis Bin Sofyan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, atau setidaktidaknyamasih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Bintan Gang Becek nomor 42kecamatan Dumai Timur kotamadya Dumai atau setidaktidaknya
    Unsur Setiap Orang .Menimbang, yang dimaksud Setiap Orang adalah Yaitu setiap orang sebagaiSubyek hukum yang melakukan tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya dan dapat dipidana dimana Terdakwa DEFRI KURNIA WAN alias DEDEbin DAMUNIS adalah manusia yang normal yang tidak terganggu kejiwaannya makaterdakwa orang yang melakukan Tindak pidana tersebut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhiAD.2 UNSUR TANPA HAK1213Menimbang, yang