Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1588 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 7 Juli 2020 — SARWANTO Anak dari DANGKIU
6920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARWANTO Anak dari DANGKIU
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ACHMAD WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SARWANTO Anak Dari DANGKIU.
18210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primer ;

    2. Membebaskan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU , dari dakwaan Primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

    4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARWANTO Anak

    dari DANGKIU, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    6.

    Penuntut Umum:
    ACHMAD WAHYUDI, SH
    Terdakwa:
    SARWANTO Anak Dari DANGKIU.
Register : 17-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 22-01-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2019/PT PLK
Tanggal 9 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ACHMAD WAHYUDI, SH
Terbanding/Terdakwa : SARWANTO Anak Dari DANGKIU.
12550
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk tanggal 28 Nopember 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Pembanding/Penuntut Umum : ACHMAD WAHYUDI, SH
    Terbanding/Terdakwa : SARWANTO Anak Dari DANGKIU.
    Bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, terdakwaSarwanto Anak Dari Dangkiu selaku Sekretaris Desa merangkap sebagaiKoordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumur Nomor : 8 Tahun2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Pelaksana Teknis PengelolaanKeuangan Desa (PTPKD) dengan susunan sebagai berikut :a) Deson Arbain Anak Dari Arbain selaku Kepala Desa sebagaiPenanggung Jawab.b) Sarwanto Anak Dari Dangkiu sebagaiKoordinator.c) Gadianto sebagai
    Anak Dari Arbain dalam mengelolakeuangan desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan danpemberdayaan masyarakat desa dengan mekanisme saksi Gadiantoselaku ketua Tim Pengelola Kegiatan(TPK) Pengadaan Barang/Jasamengajukan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan dengan mengacupada dokumen Rencana Anggaran Biaya kepada terdakwa SarwantoAnak Dari Dangkiu untuk terlebih dahulu diverifikasi oleh terdakwaSarwanto Anak Dari Dangkiu sebelum disetujui oleh Kepala Desa, namunterdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu
    tidak pernah melakukan verifikasiterhadap pengajuan pendanaan yang diajukan oleh TPK sehingga saksiGadianto selaku Ketua TPK melanjutkan pengajuan pendanaan tanpadiverifikasi olen terdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu kepada KepalaDesa dan selanjutnya saksi Deson Arbain Anak Dari Arbain selakuKepala Desa melakukan pembayaran kepada saksi Gadianto tanpadiverifikasi oleh terdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu.
    oleh Kepala Desa, namunterdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu tidak pernah melakukan verifikasiterhadap pengajuan pendanaan yang diajukan oleh TPK sehingga saksiGadianto selaku Ketua TPK melanjutkan pengajuan pendanaan tanpadiverifikasi oleh terdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu kepada KepalaDesa dan selanjutnya saksi Deson Arbain Anak Dari Arbain selakuKepala Desa melakukan pembayaran kepada saksi Gadianto tanpadiverifikasi oleh terdakwa Sarwanto Anak Dari Dangkiu.
    Menyatakan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama samasebagaimana dakwaan Primer ;Halaman 50 dari 63 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2019/PT PLKMembebaskan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU, dari dakwaanPrimair tersebut;Menyatakan Terdakwa SARWANTO Anak dari DANGKIU, terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secarabersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana
Register : 02-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.BASUKI ARIF WIBOWO, SH
2.ARIEF ZEIN NOKTHAH, S.H.
3.TEGUH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
DESON ARBAIN Bin ARBAIN
14313
  • Bahwa saksi pernah memegang uang tali asih, tapi yang menerimaadalah orang tua saksi (Bapak DANGKIU) sebesar Rp. 21.000.000. darisaksi GADIANTO Bin SANIDE. Bahwa dana tali asih tersebut untuk mengganti tanah milik orang tuasaksi untuk pembangunan Kantor BPD, Sekretariat PKK dan Balai Adat,ukuran 10x10m diperluas menjadi ukuran 10x30m.
    DANGKIU, sumber angggaran tersebut dariDana Kegiatan Pembangunan Desa Sumur, dan untuk dasar hukumnyatidak ada, saksi hanya menerima perintah lisan dari Kepala Desa Sumuryaitu terdakwa DESON ARBAIN Bin ARBAIN dan untuk pembayaranyadilakukan sebanyak tiga kali sesuai dengan pelaksanaan pembangunanHalaman 151 dari 243 Putusan Nomor: 36/Pid.SusTPK/2018/PN.
    DANGKIU,dan saat itu sdra.
    DANGKIU meminta tali asih jika mau membangun ditanahnya, jika tidak mau yang membangun di tempat lain saja dan untukpemberian tali asih tersebut memang tidak dianggarkan di APBDes dikarenakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tidak di perbolehkan untukpemberian tali asih.Bahwa dalam pertanggung jawaban yang telahdibuat tersebut untuk dana tali asih telah dimasukan kedalam SPJ, namunpada kenyataannya sesuai dengan aturan yang ada bahwa untuk dana taliasih tersebut tidak bisa dimuat dalam pertanggung
    yang seharusnya dilakukan ferivikasi terlebihdahulu oleh Sekretaris Desa Sumur saksi SARWANTO Bin DANGKIUsehingga Sekretaris Desa Sumur saksi SARWANTO Bin DANGKIU tidakmelaksanakan tugas dan fungsinya; Bahwa Sekretaris Desa Sumur saksi SARWANTO Bin DANGKIU tidakmelakukan tugas dan fungsinya yaitu menyusun Surat/laporan PertanggungJawaban keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) SumurTahun Anggaran 2015 karena saksi SARWANTO Bin DANGKIU tidak bisamengoperasikan computer/laptop, kKemudian