Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 49/Pid.B/2019/PN TOB
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Zubaidah Tomulay
Terdakwa:
DAPLER KIPU Alias DAP
7832
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dapler Kipu Alias Dap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    Zubaidah Tomulay
    Terdakwa:
    DAPLER KIPU Alias DAP
    PUTUSANNomor 49/Pid.B/2019/PN TobDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Dapler Kipu Alias Dap;Tempat lahir : Paca;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 26 Agustus 1986;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, KabupatenHalmahera Utara;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan Terdakwa Dapler Kipu Alias Dap terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa Dapler Kipu Alias Dap dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa beradadalam tahanan;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    Saksi Il Ferdi Kilaus Pake, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah penganiayaan; Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik benar danmenandatangani berita acara pemeriksaan di penyidik; Bahwa yang melakukan pemukulan adalah Terdakwa Dapler Kipu Alias Dapsedangkan yang menjadi korbannya adalah Sdr.
    Saksi III Efridani Dubili Alias Dan, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah penganiayaan; Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik benar danmenandatangani berita acara pemeriksaan di penyidik; Bahwa yang melakukan pemukulan adalah Terdakwa Dapler Kipu Alias Dapsedangkan yang menjadi korbannya adalah Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Dapler Kipu Alias Dap tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.