Ditemukan 2 data
32 — 2
Daratim ) yang dilaksanakan Pada Tanggal 02 November 2008 di Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten kerinci
- memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke KUA Kecamatan yang mewilayahi domisili Pemohon I dan Pemohon II;
- membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 366.000,-
10 — 1
Daratim ) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Juni 2002 di Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi domisili Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Sungai Penuh anggaran tahun 2020;