Ditemukan 4 data
80 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Briyan Sabora alias Briyan bin Darmadiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Briyan Sabora alias Briyan bin Darmadiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak
BRIYAN Bin DARMADIYONO
31 — 5
BRIYAN Bin DARMADIYONO
DINASTO CAHYO OETOMO,SH
Terdakwa:
1.ANANG REGIANTORO Bin BUDI SANTOSO Alm
2.BRIYAN SABORA Alias SABO Bin DARMADIYONO
58 — 33
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Anang Regiantoro Bin Budi Santoso (Alm) dan Terdakwa II Briyan Sabora Alias Sabo Bin Darmadiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Merusak Barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anang Regiantoro Bin Budi Santoso (Alm) dan Terdakwa II Briyan Sabora Alias Sabo Bin Darmadiyono
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa I Anang Regiantoro Bin Budi Santoso (Alm) untuk melaksanakan pemidanaan tersebut setelah dirinya selesai menjalani pemidanaan dalam perkara nomor 59/Pid.B/2022/PN Byl;
- Memerintahkan Terdakwa II Briyan Sabora Alias Sabo Bin Darmadiyono untuk melaksanakan pemidanaan tersebut setelah dirinya selesai menjalani pemidanaan dalam perkara nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Byl;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
DINASTO CAHYO OETOMO,SH
Terdakwa:
1.ANANG REGIANTORO Bin BUDI SANTOSO Alm
2.BRIYAN SABORA Alias SABO Bin DARMADIYONO
Terbanding/Terdakwa : WAHYU RIDHA PRATAMA BIN MULYONO
26 — 11
AGUNG mengirim WA isinya alamat Sabu, lampu merah 413keselatan sampai ketemu Gapura Joho, masuk sampai ketemujembatan, terobungkus rokok warna merah tertindih batu ; Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju kealamat Sabutersebut, dan mengambil 3 (tiga) paket Sabu di dalam plastik klip kecildi lakban warna coklat di dalam bungkus rokok Surya PRO warnamerah, setelah mengambil terdakwa menjemput temannya yangHalaman 2 Putusan Nomor 152/Pid.SUS/2020/PT.SMG.bernama BRIAN SABORA BIN DARMADIYONO di daerah
2019 bertempat di didalam kamar kos No.28 Jalan Letnan ToriSugiantoro No.49 Kampung Jetis, Kelurahan Jaten, Kabupaten Karanganyaratau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Karanganyar, yang berwenang mengadili*menyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019, sekira pukul15.00 Wib terdakwa mengajak temannya yang bernama BRIANSABORA BIN DARMADIYONO