Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 102/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Tanggal 17 Oktober 2023 — Pembanding/Penggugat : Wahyu Darzenni bin Salman Diwakili Oleh : Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPL
Terbanding/Tergugat : Chintia Dewi binti Zainuddin
5829
  • Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 126/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 21 Agustus 2023 Masehi berte-patan dengan tanggal 4 Safar 1445 Hijriah dengan perbaikan, sebagai berikut:
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohon Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (WAHYU DARZENNI Bin SALMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CHINTIA DEWI Binti ZAINUDDIN)
      > di depan sidang Mahkamah Syariyah Kutacane;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (WAHYU DARZENNI Bin SALMAN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (CHINTIA DEWI Binti ZAINUDDIN) sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
      1. Nafkah madhiyah selama 7 bulan sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah
        Pembanding/Penggugat : Wahyu Darzenni bin Salman Diwakili Oleh : Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPL
        Terbanding/Tergugat : Chintia Dewi binti Zainuddin
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan MS KUTACANE Nomor 126/Pdt.G/2023/MS.KC
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3219
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohon Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon WAHYU DARZENNI Bin SALMAN untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon CHINTIA DEWI Binti ZAINUDDIN di depan sidang Mahkamah Syariyah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara

    Dalam Rekonvensi

    1.

    Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (WAHYU DARZENNI Bin SALMAN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (CHINTIA DEWI Binti ZAINUDDIN) sebelum pengucapan ikrar talak berupa:

    1.1. Nafkah madhiyah selama 7 bulan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);

    1.2. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa Idah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

    1.3.