Ditemukan 1 data
104 — 39
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Muhammad Anggoro Putra Bin Dawawi) untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama (Nikien Mistin Bin Mat Helm);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256. 000 ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah )