Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 9/Pid.B/2024/PN Tnn
Tanggal 4 April 2024 —
Terdakwa:
1.NOVIANE KLEMES SONDAKH Alias NOVI
2.BILLY DAYSEN SONDAKH
1712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I NOVIANE KLEMES SONDAKH Alias NOVI dan Terdakwa II BILLY DAYSEN SONDAKH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan pengalihan barang jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NOVIANE KLEMES SONDAKH Alias NOVI
      > oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan Terdakwa II BILLY DAYSEN SONDAKH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda terhadap Terdakwa I NOVIANE KLEMES SONDAKH sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan apabila tidak dibayar
      diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan dan terhadap Terdakwa II BILLY DAYSEN SONDAKH denda sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan Barang Bukti
    Bitung-Pos Tomohon;
    Tetap Terlampir Pada Berkas Perkara;
  • 1 (satu) lembar Kwitansi jual-beli 1 unit kendaraan R2 jenis CBR 150 STD tahun pembuatan 2023 warna merah Nomor Polisi DB 4827 TD, nomor mesin KCB1E1039139, nomor MH1KCB116PK039123, tertanggal 25 April 2023 antara Terdakwa BILLY DAYSEN SONDAKH (penjual) dan lelaki MICHAEL PANGAU (pembeli);
    Dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain;

    Terdakwa:
    1.NOVIANE KLEMES SONDAKH Alias NOVI
    2.BILLY DAYSEN SONDAKH
Register : 22-02-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 30/Pid.B/2024/PN Tnn
Tanggal 13 Mei 2024 — Penuntut Umum:
2.PINGKAN TESALONIKA WENUR, S.H.
3.JOHANNES SBASTIAN NAPITUPULU., S.H
Terdakwa:
1.LERIF ORTEN TAROREH
2.MICHAEL PANGAU Alias YAPES
2211
  • 1 (satu) lembar Kwitansi jual-beli 1 unit kendaraan R2 jenis CBR 150 STD tahun pembuatan 2023 warna merah Nomor Polisi DB 4827 TD, nomor mesin KCB1E1039139, nomor MH1KCB116PK039123, tertanggal 25 April 2023 antara tersangka BILLY DAYSEN SONDAKH (penjual) dan tersangka MICHAEL PANGAU (pembeli).

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);