Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2008 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 235/Pid.B/2008/PN.Kbm.
Tanggal 20 Agustus 2008 —
211
  • Menyatakan terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; ------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -------------------------------------------------------------------3.
    HENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRIN
    PUTUSANNomor:235/Pid.B/2008/PN.Kbm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KEBUMEN yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: HENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRIN ; Tempat lahir Kebumen, umur/tanggal lahir 24 tahun/20Agustus 1984, jenis kelamin lakilaki,kebangsaan Indonesia, tempat tinggal DesaSidayu Rt.05 Rw.IV Kecamatan Gombong,Kabupaten Kebumen, agama
    Menyatakan terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK binTUHIRIN terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalampasal 363 ayat (1) ke3 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap HENDRO RISTIYO als DEBROKbin TUHIRIN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    pembelaan yang pada pokoknya mohon dijatuhihukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa merasabersalah,menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut di atas, PenuntutUmum menyatakan tidak hendak mengajukan tanggapan (replik) akan tetapi tetappada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahsubyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa yang dimaksud dengan Barang Siapa di sini adalah terdakwaHENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRIN dan padanya tidak dijumpaiadanya alasanalasan yang menghapuskan terdakwa untuk bertanggung jawab didepan hukum, oleh karena unsur ini menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan; Ad.2 Mengambil sesuatu barang
    kamar saksi korbandi dalam rumah Desa Sidayu Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, lalu12diambil oleh terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRIN danselanjutnya diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam kantongnya, kemudianterdakwa pergi keluar karena isteri saksi korban bernama Paini terbangun daritidurnya, sehingga keberadaan barang yang telah diambilnya tersebut sudahberpindah dari tempat semula, oleh karena unsur ini menjadi terbukti secara sahdan meyakinkan; Ad.3.
Register : 18-08-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 05-10-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 210/Pid.B/2015/PN Kbm
Tanggal 23 September 2015 — DEBROK BIN TUHIRIN
3612
  • DEBROK BIN TUHIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HENDRO RISTIYO AL. DEBROK BIN TUHIRIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;-----------------------------------------3.
    DEBROK BIN TUHIRIN
    PUTUSANNomor :210/Pid.B/2015/PN.Kbm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara T erdakwa: Nama Lengkap i HENDRO RISTIYO AL DEBROK BinTUHIRINTempat Lahir : KebumenUmur/Tanggal Lahir : 30 Tahun /20 Agustus 1984Jenis Kelamin i LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Sidayu Rt.05 Rw.04 kec.
    Pasal53. ayat (1) KUHP2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRO RISTIYO AL DEBROK BINTUHIRIN dengan pidana penjara selama 8(Delapan)bulan, dikurangi selama dalammasa tahanan sementara dengan perintah, agar Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti;e 1 (satu) buah kotak infaq warna hijau; Dikembalikan kepada Masjid Baiturahim melalui saksi ADE MAHMUD ISKANDARBIN ISKANDAR selaku takmir Masjid Baiturohim :e 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam cokelat; e 1 (satu) buah obeng min dengan
    DEBROK BIN TUHIRIN pada hariJumat tanggal 12 Juni 2015 sekira jam 13.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu waktutertentu dalam Tahun 2015, bertempat di Mesjid Baiturohim Desa Semanding Rt.01 Rw. 05,Kec. Gombong Kab.
    DEBROK Bin TUHIRIN, alamat Desa Sidayu, Kec.
    DEBROK BIN TUHIRIN pada hari Jumattanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib di Masjid Baiturrohim DesaSemanding, Kec. Gomong, Kab. Kebumen karena akan mengambil uang yangberada didalam kotak infaq Masjid Baiturrohim; Bahwa saksi mengetahui kejadian terebut yaitu karena diberitahu oleh saksiADE MAHMUD ISKANDAR BIN ISKANDAR selaku Takmir MasjidBaiturrohim Desa Semanding, Kec. Gombong , kab.
Putus : 21-10-2010 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 251/Pid.B/2010/PN Kbm
Tanggal 21 Oktober 2010 — Ramudi als Mudi bin Moch Chanapi
197
  • Menyatakan terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK bin TUHIRINterbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRO RISTIYO alsDEBROK bin TUHIRIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; 3. Menyatakan 3.
    bahwa atas permohonan terdakwa tersebut di atasJaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan menyatakan tidakhendak mengajukan tanggapan (replik) akan tetapi tetap padatuntutannya semula, demikian juga terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntutumum tertanggal 23 Juni 2009 No.Reg.Perkara : PDM 139/KEBUM/0609 yang dibacakan di persidangan, terdakwa telah didakwamelakukan perbuatan sebagai berikut9293 Bahwa ia terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK
    saksi jual kepada orangyang tidak saksi kenal laku Rp.12.000, (dua belas ribu rupiah), dan1 (satu) dusin gelasnya juga sudah saksi jual kepada orang yangtidak saksi kenal laku Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah), sementarakipas anginnya belum laku ; Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan saksitersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah pulamemberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK
    Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2009 sekira pukul 21.00.Wib. dan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2009 sekira pukul 21.00.Wib. di Musholla NUR ROHMAN Desa Sidayu, Kecamatan Gombong,102103Kabupaten Kebumen, terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK binTUHIRIN telah mengambil barangbarang berupa 1 (satu) buahkipas angin duduk, 1 (Satu) buah jam dinding, 1 (satu) dusin piring,dan 1 (satu) dusin gelas ; 2.
    merk Maspion, karenaterbukti adalah merupakan inventaris Musholla NUR ROHMAN, makaSupaya dikembalikan kepada Musholla NUR ROHMAN melalui saksiMUHAMMAD SURAMIN bin ALl ANWAR ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakanbersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa juga dibebaniuntuk membayar biaya perkara ;110Mengingat pasal 362 KUHP dan pasalpasal dalam KUHAP(UndangUndang No.8 tahun 1981) serta peraturanperaturan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan terdakwa HENDRO RISTIYO als DEBROK
Register : 11-04-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0069/Pdt.G/2017/PA.Ngr
Tanggal 18 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperoleh fakta dalampersidangan sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah dengan 2 orangketurunan ; Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggalsejak 1 tahun terakhir ; Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon selama ini telahterjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena Termohon telahmenjalin cinta dengan lakilaki lain bernama Debrok alias Afik ; Bahwa sejak berpisahn Pemohon dan Termohon tidak