Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon:
Deditan Syahnan Rangkuty
95
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Dedi Tansahnan menjadi nama Deditan Syahnan Rangkuty;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 30930/KT/P/1988, tanggal 17 Juni 1988 dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Tapanuli Selatan yang semula bernama Dedi
    Tansahnan diganti menjadi Deditan Syahnan Rangkuty tersebut kepada intansi pelaksana yang berwenang untuk itu guna dibuatkan catatan pinggir pada register pencatatan sipil dan Kutipan Akta pencatatan sipil atau Kutipan AKta Kelahiran tersebut, dalam hal ini kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Jakarta Pusat;
  • Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlahRp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    Deditan Syahnan Rangkuty