Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN CURUP Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Crp
Tanggal 18 September 2017 — DEVIS THOMAS
6338
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama bapak Pemohon sebagaimana dalam akta kelahiran Nomor 95/DISP/CS/HL/1992, yang dalam akta tersebut tertulis nama Pemohon DEFFIS THOMAS lahir di Curup pada tanggal 11 September 1978 anak keempat dari suami istri perkawinan syah antara WONG HONG JONG dan Eva Rosita, diperbaiki menjadi DEVIS THOMAS lahir di Curup pada tanggal 11 September 1978 anak keempat dari suami istri perkawinan syah antara Thomas Taufik dan Eva Rosita;3
    95/DISP/CS/HL/1992 tanggal 5 mMei 1992 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong dengan identitasPemohon yang lahir pada tanggal 11 September 1978 di Curup daripasangan suami istri yang bernama WONG HONG JONG dan EVAROSITA;Bahwa berdasarkan ijazah yang diterima oleh Pemohon dari SekolahDasar sampai Sekolah Menengah Umum nama Pemohon yang tertulisadalah DEVIS THOMAS dan nama bapak Pemohon THOMAS TAUFIK;Bahwa dalam Kartu Keluarga Nomor 1702091306150005 denganKepala Keluarga DEFFIS
    untuk pergantian/perbaikan akta kelahiran tersebut menurutketentuan harus mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan uraian dan alasan yang disebutkan diatas, makaPemohon mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Curup berkenanmemeriksa dan memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau membetulkandata nama dan nama bapak Pemohon, dimana dalam akta tersebuttertulis Bahwa nama Pemohon DEFFIS
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomo 95/DISP/CS/HL/1992, dinyatakanbahwa di Curup tanggal 11 September 1978 telah lahir seorang anak lakilaki diberi nama DEFFIS THOMAS, anak keempat dari suami istri OWNGHONG JONG dan EVA ROSITA, diberitanda bukti P1;2. Fotokopi dari fotokopi Surat Keterangan Nomor 140/223/Sie 1 yangdikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jalan Bau yang menerangkan bahwaThomas Taufik dan Wong Hong Jong adalah orang yang sama (satuorang), diberi tanda bukti P2;3.
    HOLIANSYAH; Bahwa saksi mengenal Pemohon karena dari dahulu hidupbertetangga, dimana rumah saksi behadaphadapan langsung denganrumah orang tua Pemohon; Bahwa Pemohon adalah anak dari A Yung dan bibi, saksi tidakmengetahui nama asli ayah serta ibu Pemohon; Bahwa seharihari saksi emmanggil nama ayah Pemohon dengansebutan A Yung; Bahwa saksi emnegtahui saat ini Pemohon mengajukan perbaikannamanya dan nama ayahnya yang ada di akta kelahiran Pemohon; Bahwa nama Pemohon di akta kelahiran salah, yaitu DEFFIS
    Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon yang bernama DEVISTHOMAS juga memberikan keterangan, yang pada pokoknya Pemohonmenerangkan sebagai berikut :Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 11 September 1978 dari orang tuabernama Thomas Taufik dan Eva Rosita dan diberi nama DEVISTHOMAS;Bahwa Pemohon disini bermaksud memperbaiki nama Pemohon dannama bapak Pemohon yang ada di akta kelahiran Pemohon;Bahwa pada akta kelahiran tersebut terdapat kesalah penulisan namaPemohon, dimana pada akta kelahiran tertuls DEFFIS