Ditemukan 9 data
44 — 7
Menyatakan Terdakwa DAHEM DEGEH ANDJUD als DAHEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
- DAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEM Bin DEGEH
PUTUSANNomor 41/Pid.Sus/2015/PN MTwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEMBin DEGEHTempat lahir : Tumbang Liting (Kabupaten Katingan)Umur/ Tanggal lahir : 60 tahun / 19 Juli 1954Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan RTA.
Menyatakan Terdakwa DAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEM BinDEGEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikamatau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951sesuai Dakwaan kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3.
tidak pernah meresahkan masyarakat karena terdakwahanyalah melakukan upacara adat;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap denganpermohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 24 Maret 2015 sebagaiberikut :wa Bahwa ia Terdakwa : DAHEM DEGEH
Unsur Barang Siapa;Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah adalah siapasaja yang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yangdidakwa melakukan tindak pidana, dan kepadanya dipertanggungjawabkanatas tindak pidana yang dilakukannya.Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di mukapersidangan, dari keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa sendiri,maka yang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu TerdakwaDAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEM bin DEGEH;Dengan demikian
Menyatakan Terdakwa DAHEM DEGEH ANDJUD als DAHEM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secaratanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjatapenusuk;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KENDES ARISANTO, S.Sos Bin AGUNG Diwakili Oleh : BARTHEL D. SUHIN, SH.,MH
132 — 86
Bin DEGEH untuk meminjamperusahaan CV. LITING PERKASA dengan perjanjian akan diberikan fee daripeminjaman tersebut, selanjutnya sdr. KARTIANSYAH selaku Pj. Kepala DesaAsem Kumbang langsung menunjuk CV.
Bin DEGEH bersamasama dengan sdr. KARTIANSYAH, yangtidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, namun telah menerimapembayaran pekerjaan 100 % dari nilai kontrak merupakan perbuatan melawanhukum, sehingga telah memperkaya diri sendiri terdakwa, orang lain yaitu sdr.DIDIE S.E. Bin DEGEH dan sdr. KARTIANSYAH, atau suatu korporasi yaitu CV.LINTING PERKASA.
Bin DEGEH dengan memberikan fee atas pekerjaantersebut kepada Saksi DIDIE sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan penimbunan badan jalansepanjang 950 meter di Desa Asem Kumbang, Kec. Kamipang, Kab.
Bin DEGEH dengan memberikan fee atas pekerjaantersebut kepada Saksi DIDIE sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa Saksi DIDIE, S.E. Bin DEGEH, pemilik perusahaan CV.LITING PERKASA tersebut adalah Kepala Desa Tumbang Liting diangkat tahun 2015sampai dengan sekarang ini, yaitu desa yang masih dalam wilayah KabupatenKatingan dan antara Terdakwa dan Saksi DIDIE, S.E.
152 — 58
Bin DEGEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa DIDIE, S.E. Bin DEGEH dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DIDIE, S.E. Bin DEGEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIE, S.E.
Bin DEGEH
dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan; - Menghukum pula terdakwa DIDIE, S.E.
Bin DEGEH
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.Bin DEGEH
42 — 8
dari kayu serta aksesorisnya dengan panjang + 60 cmadalah mandau yang dibawa oleh Terdakwa dan milik Terdakwasendiri;Bahwa menurut saksi, bilah Mandau apabila dipegang orangkemudian ditebaskan bisa memotong, dan apabila ditusukkan bisamenembus, namun bukan senjata tajam karena dipakai untuk adat;Bahwa menurut saksi Mandau adalah ciri warga dayak dan sejakjaman dahulu kala tidak ada larangan untuk membawa mandau;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukankeberatan;3 Saksi DAHEM DEGEH
ANDJUD Als DAHEM Bin DEGEH, di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannya sehubungandengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadipada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIBdi halaman Kantor PT.
47 — 7
kayu serta aksesorisnya denganpanjang + 67 cm adalah mandau yang dibawa olehTerdakwa dan milik Terdakwa sendiri;e Bahwa menurut saksi, bilan Mandau apabila dipegangorang kemudian ditebaskan bisa memotong, dan apabiladitusukkan bisa menembus, namun bukan senjata tajamkarena dipakai untuk adat;e Bahwa menurut saksi Mandau adalah ciri warga dayak dansejak jaman dahulu kala tidak ada larangan untukmembawa mandau;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukankeberatan;3.Saksi DAHEM DEGEH
ANDJUD Als DAHEM Bin DEGEH, di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannyasehubungan dengan perkara membawa senjata tajamtanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT.
40 — 7
Saksi DAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEM Bin DEGEH, di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannyasehubungan dengan perkara membawa senjata tajamtanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT. BAKDesa Kamawen Kec. Montallat, Kab.
44 — 4
Saksi DAHEM DEGEH ANDJUD Als DAHEM Bin DEGEH, di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannyasehubungan dengan perkara membawa senjata tajamtanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT. BAKDesa Kamawen Kec. Montallat, Kab.
86 — 16
Degeh, Gampong Paloh Meuria,Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe, selanjutnya disebutsebagai Tergugat;Mahkamah Syariyah tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;Telah memeriksa buktibukti di persidangan;Telah mendengar hasil musyawarah Majelis Hakim;TENTANG DUDUK PERKARANYAPenggugat dengan surat gugatan bertanggal 9 September 2015mengajukan gugatan Waris, terdaftar di Kepeniteraan Mahkamah SyariyahLhoksukon dengan
1.HADIARTO, SH.
2.ERFANDY RUSDY QUILIEM, SH.,MH
3.ROGAS ANTONIO SINGARASA SH MH
Terdakwa:
KARTIANSYAH Bin DAYAN USIN
142 — 52
DIDIE, SE Bin DEGEH;
9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).