Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PT MANADO Nomor 86/PID/2024/PT MND
Tanggal 15 Agustus 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terbanding/Terdakwa : DEHLILA DEISY MANOPPO
230
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum sesuai Akta Nomor 87/Akta Pid.Sus/2024/ PN Mnd tanggal 16 Juli 2024 tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 87/Pid.Sus/ 2024/ PN Mnd tanggal 11 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO, terbukti secara sah
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;?

    • 1 (Satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam no pol DB 5311 RQ

    Dikembalikan kepada Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
    Pembanding/Penuntut Umum : BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
    Terbanding/Terdakwa : DEHLILA DEISY MANOPPO
Register : 05-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 87/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terdakwa:
DEHLILA DEISY MANOPPO
240
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00
    (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (Satu) Satu Paket
    • 1 (satu) Unit HP Merek Tecno Spark Go warna Aqua Blue, IMEI 1 357147480654001 / IMEI 2 357147480654019

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (Satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam no pol DB 5311 RQ

    Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO;

    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
    Terdakwa:
    DEHLILA DEISY MANOPPO