Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 11-01-2024
Putusan PA GARUT Nomor 830/Pdt.P/2023/PA.Grt
Tanggal 23 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
2512
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak-anak Para Pemohon yang bernama Dekarin binti Dadan Ramdani dan Pajar Hidayat bin Entis Sutisna untuk menikah di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);