Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 68/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 1 September 2014 —
3619
  • - DEKARMAN SINAGA (PENGGUGAT)- PIMPINAN PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (TERGUGAT I)- PIMPINAN PT. ASURANSI UMUM MEGA (TERGUGAT II)
    PUTUSANNo.68/Pdt.G/2014/PN MdnDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sbb dalamperkara antara :DEKARMAN SINAGA, Lelaki berumur 45 tahun, Agama Kristen,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswastabertempat tinggal di Dusun IV, Kelurahan Martebing,Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten SerdangBedagai, Propinsi Sumatera utara, berdasarkan Suratkuasa Khusus tanggal 17
    Eksepsi Kompetensi (kewenangan) PengadilanBersama ini Tergugat mohon putusan terhadap eksepsi kompetensiPengadilan karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadiligugatan yang diajukan Dekarman Sinaga (Ic Penggugat) menyangkut tuntutanganti rugi ;bahwa dalam gugatan Penggugat disebutkan alamat Tergugat di JalanWisma Millenia Lt. 6 Jalan MT Haryono Kav. 16 Jakarta Selatan dan alamatTergugat Il di Jalan Menara Bank Mega Lt. 18 Jalan Kapten Tendean 1214AJakarta Selatan ;bahwa oleh karena kedudukan
    Bahwa SMSF dengan Dekarman Sinaga terjadi perjanjian kredit pemilikkenderaan bermotor dengan pembayaraan cicilan dengan agreementNo.9018812782 dan tenor 36. Ketentuan dalam perjanjian kredit bahwapemilik kenderaan yang menjadi obyek kredit berupa Mitsubishi TruckBA 8394 AC adalah SMSF. Kaitanya dengan klaim asuransi adalahSMSF yang berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada AUMdan pembayaraan ganti rugi (kalau dijamin) juga akan dibayarkankepada SMSF.4.
    Bahwa kesimpulan dari butir 1 sampai 5 adalah DEKARMAN SINAGAsalah alamat menggugat PT.Asuransi Umum Mega.Berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, secara yuridis terbuktibahwa Pengadilan Negeri Medan tidak dalam posisi untuk memeriksa danmengadili perkara ini, untuk itu tergugat ll memohon kepada yang muliaMajelis Hakim untuk berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :1. Mengabulkan Eksepsi absolut Tergugat.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadiliperkara ini.3.
    Bahwa apabila dari uraian uraianHalaman 15Putusan Nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Mdn.jawaban Tergugat Il, yang kemudian disimpulkan oleh Tergugat Il kalau Penggugat/ DEKARMAN SINAGA, salah alamat menggugat PT.