Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
RIDHA MAYA SARI NST.SH
Terdakwa:
DEPARMAN SEMBIRING
2415
    1. Menyatakan Terdakwa DEPARMAN SEMBIRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan.
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    Penuntut Umum:
    RIDHA MAYA SARI NST.SH
    Terdakwa:
    DEPARMAN SEMBIRING
    Nama lengkap : Deparman Sembiring. Tempat lahir : Prit Bindu. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/11 Desember 1995. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : indonesia. Tempat tinggal : Lingk. Sidodadi Ladang Bambu, Kel. Pekan Kuala,Kec. Kuala, Kab.
    LangkatAgama : IslamPekerjaan : Wiraswastardakwa ditangkap pada tanggal 20 November 2017rdakwa Deparman Sembiring ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 21 November 2017 sampai dengan tanggal 10Desember 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember2017 sampai dengan tanggal 19 Januari 2018Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 3Februari 2018Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengantanggal 16 Februari 2018Hakim
    Menyatakan terdakwa Deparman Sembiring Alias Pari terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tidakHalaman 1 dari 10 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Stbsah memanen dan memungut hasil perkebunan" sebagaimana diancamdan diatur dalam Pasal 107 ayat (1) huruf d UU No. 39 Tahun 2014tentang perkebunan dalam dakwaan kedua kami .2. .Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deparman Sembiring AkliasPari dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada
    SelanjutnyaTerdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dan 1(satu) buah Pisau Egrek bergagang pelepah kelapa sawit di bawa ke PolsekKuala guna proses hukum selanjutnyaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;ATAUKeduaBahwa ia Terdakwa DEPARMAN SEMBIRING pada hari Senin tanggal20 November 2017 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan November 2017, bertempat di arealA
    Menyatakan Terdakwa DEPARMAN SEMBIRING terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tidak SahMemanen Hasil Perkebunan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.