Ditemukan 1 data
10 — 2
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 186.000,- (Seraatus delapaaan puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 186.000, (Seraatus delapaaan puluh enam riburupiah) kepada Penggugat ; Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2008 M, yang bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1429 H.oleh kami Drs.H.HAMID ANSHORI,SH. sebagai Hakim Ketua, serta Drs. ASNAWI, SH. danDrs.M.