Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PT MANADO Nomor 78/PID/2019/PT MND
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : VICTOR O.MAMOTO,SH.MH
Terbanding/Terdakwa : CHRISTIAN ELIA PONTOH ALIAS CRIST
12919
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Juli 2019 nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Mnd sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 800.000.000.00 ( delapatan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 800.000.000.00( delapatan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga)bulan;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut untukselebihnya;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;6.