Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : CHRISTIAN ELIA PONTOH ALIAS CRIST
129 — 19
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Juli 2019 nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Mnd sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 800.000.000.00 ( delapatan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 800.000.000.00( delapatan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga)bulan;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut untukselebihnya;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;6.