Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 201/PID.SUS/2014/PN.DPK
Tanggal 4 Juni 2014 — DENDENA bin AHMAD HIDAYAT
1813
  • Menyatakan DENDENA bin AHMAD HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman ; ---------------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYAT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana PENJARA selama enam (enam) bulan ; --------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ; ------------------------------------------------------------4.
    DENDENA bin AHMAD HIDAYAT
    PUTUSANNomor 201/Pid.Sus/2014/PN.DPKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : DENDENA bin AHMAD HIDAYAT ; Tempat lahir : Jakarta ; Umur / tanggal lahir : 22 Tahun/21 Desember 1991 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kp.
    Perkara No. : PDM107/Dpk/03/2014 beserta berkas perkara atas namaTerdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYAT ; Hal. dari 12 halaman Perk No. 201/PID.SUS/2014/PN.DPK.2Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 02 April 2014 No. 201/Pen.Pid/2014/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYAT ; Penetapan Ketua Majelis tertanggal 02 April 2014 No. 201/Pen.Pid/2014/PN.Dpk tentangpenetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 14 April 2014
    diatur dalam pasal 114 ayat (2)UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYATselama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara; Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat nettoseluruhnya 63,2000
    Perkara No. : PDM107/Dpk/03/2014 sebagai berikut :Pertama :won Bahwa ia terdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 24Januari 2014 sekitar pukul 22.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain masih dalamtahun 2014 bertempat di JIn. Raya Siliwangi Kel. Depok, Kec.
    bin AHMAD HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan telahbersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalamBentuk Tanaman ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENDENA bin AHMAD HIDAYAT dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.