Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2012 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 217/Pid.B/2012/PN.PWK
Tanggal 29 Oktober 2012 — CALIM ALS DENGGER BIN TANA
782
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa CALIM ALS DENGGER BIN TANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam
    CALIM ALS DENGGER BIN TANA
    PWKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : CALIM ALS DENGGER BIN TANA;Tempat lahir : Subang;Umur / tanggal lahir : 22 September 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.
    Menyatakan terdakwa CALIM ALS DENGGER BIN TANA terbukti secarasyah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan diatur dan diancam pada pasal 363 (1) ke. 4 ke. 5KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CALIM ALS DENGGERBIN TANA selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol.
    pokoknyamemohon agar diberi hukuman seringanringannya karena terdakwamenyesali perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan terdakwa tetappada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumsebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 17 September 2012 NomorRegister Perkara PDM 217/PRWAK /10 /2012 yang telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Calim Als Dengger
    Ripin berhasil melarikandiri;Perbuatan terdakwa Calim Alias Dengger Bin Tanasebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) Ke 4Ke5 KUHPidana.Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebutTerdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan tanggapanatau eksepsi;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/ PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah menurut agamanya masingmasing, keterangan saksisaksitersebut selengkapnya
    BIN TANA sebagai manusia yang bebas yang dapatmengarahkan dirinya sendiri, dewasa dan sempurna akalnya.Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa CALIM ALS DENGGER BINTANA telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan PenuntutUmum, demikian juga keterangan para saksi di persidangan, bahwa yangdimaksud dengan Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa CALIM ALSDENGGER BIN TANA yang dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;10Menimbang bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian barangSiapa