Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 246/PID.SUS/72017/PN-KBJ
Tanggal 1 Nopember 2017 — -Yuda Denyanta Bangun
276
  • Menyatakan Terdakwa Yuda Denyanta Bangun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.3.
    -Yuda Denyanta Bangun
    Nama lengkap : Yuda Denyanta Bangun;2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umur/Tanggal lahir : 36/30 Desember 1980;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, KabupatenKaro;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Bertani;Terdakwa Yuda Denyanta Bangun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017;Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2017sampai dengan tanggal 25 Juli 2017;. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017;.
    Menyatakan Terdakwa Yuda Denyanta Bangun dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" sebagaimanadimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuda Denyanta Bangun berupapidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    Pol BK 2394AU (tanpa ada suratsurat berupa STNK dan BPKB);Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 246/Pid.Sus/2017/PN KbjMenimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umumjuga telah mengajukan surat bukti berupa Surat Pemeriksaan Barang Bukti danUrine Nomor: 5692/NNF/2017 atas nama Terdakwa Yuda Denyanta Banguntertanggal 2 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa AKBPZulni Erma dan Kompol Debora M.